Berita Magelang Hari Ini
Lewat Restorative Justice, Pelaku Penganiayaan Pacar di Magelang Ini Sesali Perbuatannya
Seorang tersangka penganiayaan terhadap mantan pacarnya dibebaskan oleh Kejari Kabupaten Magelang melalui mekanisme restorative justice.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Seorang tersangka penganiayaan terhadap mantan pacarnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Pembebasan tersangka dilakukan di Aula Kejari Kabupaten Magelang, Senin (2/12/2024).
Tersangka DS (27), yang melakukan penganiayaan terhadap korban NK (21), mengaku telah menyesali perbuatannya.
Dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Kopeng-Pakis, Kabupaten Magelang.
Peristiwa itu terjadi di dalam mobil saat keduanya dalam perjalanan pulang dari Salatiga.
DS dan NK diketahui merupakan tetangga satu desa di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
“Produk penyelesaian perkara restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menambah satu tersangka, yaitu atas nama DS. Dia disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” ujar Zein, Senin (2/12/2024).
Zein menjelaskan, penganiayaan dilakukan dengan cara menampar korban sebanyak dua kali.
| Program Ketahanan Pangan Desa Dawung Magelang: Warga Dapat Tanaman Sayur Gratis |
|
|---|
| Rencana Magelang Menuju Smart City Pelayanan Administratif 7 Hari Nonstop |
|
|---|
| Borobudur dan Cagar Budaya Magelang Jadi Fokus Komisi X DPR RI |
|
|---|
| Aparatur Pemerintah Kabupaten Magelang Deklarasi Tolak Korupsi |
|
|---|
| Penampakan Bendera Merah Putih Raksasa Dikibarkan di Gunung Andong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Lewat-Restorative-Justice-Pelaku-Penganiayaan-Pacar-di-Magelang-Ini-Sesali-Perbuatannya.jpg)