Berita Magelang Hari Ini

Lewat Restorative Justice, Pelaku Penganiayaan Pacar di Magelang Ini Sesali Perbuatannya

Seorang tersangka penganiayaan terhadap mantan pacarnya dibebaskan oleh Kejari Kabupaten Magelang melalui mekanisme restorative justice.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Istimewa
Proses restorative justice terhadap tersangka penganiayaan di kantor Kejari Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Seorang tersangka penganiayaan terhadap mantan pacarnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melalui mekanisme restorative justice (RJ). 

 


Pembebasan tersangka dilakukan di Aula Kejari Kabupaten Magelang, Senin (2/12/2024). 

 


Tersangka DS (27), yang melakukan penganiayaan terhadap korban NK (21), mengaku telah menyesali perbuatannya.

 


Dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Kopeng-Pakis, Kabupaten Magelang

 


Peristiwa itu terjadi di dalam mobil saat keduanya dalam perjalanan pulang dari Salatiga. 

 


DS dan NK diketahui merupakan tetangga satu desa di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

 


“Produk penyelesaian perkara restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menambah satu tersangka, yaitu atas nama DS. Dia disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” ujar Zein, Senin (2/12/2024).

 


Zein menjelaskan, penganiayaan dilakukan dengan cara menampar korban sebanyak dua kali. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved