Mengenal Larangan-larangan dalam Shalat Jumat

Artikel berikut membahas mengenai larangan-larangan dalam Shalat Jumat.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Pinterest.com
Ibadah Shalat Jumat 

TRIBUNJOGJA.COM – Shalat Jumat memiliki keutamaan yang luar biasa dalam Islam, namun terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh jamaah maupun khatib agar ibadah dapat berjalan sesuai syariat.

Baca juga: 10 Doa Pilihan untuk Segala Keadaan: Kumpulan Doa Mujarab dari Alquran

Mengetahui dan menghindari larangan ini penting untuk menjaga kesempurnaan ibadah Shalat Jumat, berikut pembahasannya:

1. Memanjangkan khotbah dan Shalat 

Berkenaan dengan memanjangkan khotbah, tentu saja larangannya sudah jelas.

Nabi Muhammad bersabda, “Sesungguhnya panjangnya shalat dan singkatnya khotbah seseorang itu menunjukan tanda kecakapan pemahaman orang tersebut. Oleh karena itu panjangkanlah shalat dan singkatkanlah khotbah."

2. Khatib mengangkat kedua tangan ketika berdoa

Pada Sunah Nabi Muhammad dan para sahabatnya yang mulia, tidak didapatkan bahwa jika salah seorang dari mereka berkhotbah, maka ia akan mengangkat kedua tangannya ketika ia berdoa dari atas mimbar, oleh karena itu, para ulama menganggap hal tersebut bid’ah.

3. Membuat perkumpulan di Masjid sebelum shalat

Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Nabi Muhammad melarang membuat halaqah pada hari Jumat sebelum shalat dilaksanakan.

Hal senada juga dikatakan oleh As-Suyuthi, menghukuminya makruh ialah lebih baik, karena dengan membuat halaqah akan ada asumsi yang menggangu dan membuat lalai manusia, serta terputusnya barisan, Wallahu a’lam.

4. Sembarangan dalam memuji pemimpin yang lalim dan kafir

Di antara kesalahan paling fatal dalam berkhotbah yaitu sang khatib memuji seorang pemimpin yang lalim atau murtad, dan menyifatinya sebagai pemimpin yang berlaku adil.

Bahkan sampai ia mendoakan agar orang yang tidak mematuhinya dibinasakan dan seterusnya yang berhubungan dengan sanjungan dan pujian demi tujuan duniawi yang tidak berkekalan.

Mazhab Hanafi dan kebanyakan ulama mazhab Maliki berpendapat, “Yang demikian itu termasuk perkara yang dibuat-buat dan makruh.”

Di dalam Al- Bahrur- Ra’iq, Ibnu Najim Al-Hanafi mengatakan, “Adapun mengenai berdoa untuk sang pemimpin dalam khotbah, ia tidaklah disunnahkan." Sebab, diriwayatkan, suatu ketika Atha’ ditanya mengenai hal tersebut, maka ia menjawab, “Itu termasuk perkara dibuat-buat, sesungguhnya khotbah itu berisikan nasihat dan pelajaran."

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved