UMR 2025

Pengumuman UMP DIY 2025 Diundur, Menaker Pastikan UMP Naik Cukup Siginifikan

Tanggal penetapan UMP 2025 DIY atau UMR Jogja ditunda setelah Pilkada 2024 dan menunggu kedatangan Presiden Prabowo. Berikut penjelasan Menaker.

|
freepik.com
Pengumuman UMP DIY 2025 Diundur Setelah Pilkada 2024, Menaker Pastikan UMP Naik Cukup Siginifikan 

TRIBUNJOGJA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 semula dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 21 November 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November setiap tahunnya.

Namun, mengutip Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli pada Selasa (19/11/2024) memastikan, tanggal pengumuman UMP 2025 diundur.

Pengunduran tanggal pengumuman UMP 2025 berlaku di semua provinsi termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sudah pasti (penetapan UMP mundur)" ujar Yassierli. 

Salah satu alasan pemerintah mengundur pengumuman UMP 2025 termasuk UMP DIY 2025 adalah menunggu Presiden Prabowo Subianto pulang ke tanah air.

Menaker menyebut, rumusan peraturan UMP 2025 akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden. 

Seperti diketahui, saat ini Presiden Prabowo baru selesai melakukan kunjungan di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20. 

Setelah Brasil, Prabowo akan bertolak ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah.

Menurut rencana, Prabowo baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024. 

Jika mengikuti jadwal kepulangan Presiden, maka penetapan upah minimum akan melebihi batas waktu yang sesuai dengan aturan.

Namun, Menaker Yassierli mengatakan, tidak masalah jika tanggal pengumuman UMP mundur.

"Ya enggak apa-apaan. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," katanya, seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Yassierli menerangkan, saat ini Kemenaker belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. 

Menurutnya, Kemenaker harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum karena akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan. 

Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimum. 

"Ya harus ketemu. Karena beliau kan, kalau ini peraturan menteri kan harus sesuai dengan arahan beliau (Presiden). Kita melapor dulu," kata Yassierli. 

Menaker sebut UMP naik cukup signifikan

Pada kesempatan sama, Menaker Yassierli mengungkapkan UMP 2025 akan naik cukup signifikan.

Ia mengumumkan, sudah ada kesepahaman dari serikat buruh dan pengusaha soal kenaikan UMP secara signifikan. 

"Jadi good news-nya (kabar baiknya) adalah sudah mulai ada kesepahaman. Dan saya katakan APINDO ataupun buruh sepakat bahwa UMP itu naik. Bahkan naiknya itu cukup signifikan," kata Yassierli.

Namun, kata Yassierli, persentase kenaikan belum dapat disampaikan. 

"Berapanya belum bisa (disampaikan), karena ini masih dalam proses. Bahasa saya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan tetap menjaga daya saing usaha. Jadi kita harus lihat dua-duanya (sisi pekerja dan pengusaha," terangnya.

Menurut Menaker, tidak ada gunanya jika upah dinaikkan menjadi tinggi tetapi setelah itu ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Di sisi lain, jika kenaikan upah hanya terjadi sedikit, kemudian buruh mogok kerja juga bukan merupakan situasi yang baik. 

"Tentu ada tidak bisa kita memuaskan semua. Tapi dengan APINDO kita sudah hampir selesai (berdiskusi). Karena kita sudah tangkap (apa yang diinginkan). Jadi concern mereka itu adalah semua sepakat bahwa upah itu boleh (naik). Jangan kita kunci terlalu rendah. Agak tinggi," kata Manaker.

Ia berharap, pekan ketiga November 2024 sudah ada titik terang rumusan UMP 2024. 

Setelahnya, baru rumusan penetapan UMP akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo. (Tribunjogja.com/Kompas.com)

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Pastikan Penetapan UMP 2025 Mundur, Ini Penyebabnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved