Buka Peluang Guru PPPK Bisa Kembali ke Sekolah Swasta Asalnya, DPD RI Apresiasi Mendikdasmen
Apresiasi itu terkait dengan pernyataannya mengenai usulan peninjauan kembali penempatan guru PPPK
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mendapat apresiasi dari kalangan DPD RI.
Apresiasi itu terkait dengan pernyataannya mengenai usulan peninjauan kembali penempatan guru PPPK, khususnya yang berasal dari lembaga pendidikan swasta, agar bisa bertugas lagi di lembaga asalnya.
Anggota Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, mengatakan, bahwa gagasan tersebut telah dinanti-nanti sekian lama oleh para pegiat pendidikan di tanah air.
Menurutnya, gagasan Menteri Abdul Mu'ti merupakan wujud tanggapan positif dari begitu banyaknya aspirasi dari berbagai daerah, termasuk yang disampaikan melalui Komite III DPD RI.
"Penataan sistem pendidikan nasional harus dilakukan secara komprehensif, utamanya melalui peningkatan kualitas dan kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikannya," katanya, Jumat (22/11/2024).
"Juga, penataan kembali lingkungan pembelajaran yang mendukung munculnya karakter anak bangsa yang kreatif, cerdas dan visioner dengan dilandasi akhlak yang baik," tambah Syauqi.
Baca juga: Mendikdasmen RI Abdul Muti Pastikan Kualitas Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Kulon Progo
Seperti diketahui, persoalan guru yang mengikuti program PPPK dan tidak dapat kembali lagi ke lembaga asalnya, awalnya ditujukan sebagai antisipasi kekurangan tenaga di sekolah negeri.
Namun, dalam praktiknya malah menjadi persoalan baru, di mana muncul kegelisahan di kalangan pengelola pendidikan swasta, karena berkurangnya tenaga pengajar.
"Dari kegiatan serap aspirasi yang kami lakukan, tampak bahwa negara belum mampu menyelesaikan persoalan ketersediaan ruang belajar formal ini sendirian. Karenanya, ruang keterlibatan masyarakat dan pihak swasta untuk berkontribusi pada aspek pendidikan nasional perlu diperluas, diperkuat dan difasilitasi," cetusnya.
Lantaran kebijakan tersebut memerlukan koordinasi antar Kementerian dan Badan terkait di tingkat pusat, Syauqi berharap, Presiden bisa memberikan respon.
Yakni, dengan mengeluarkan peraturan perundangan yang relevan untuk mengatur kembali proses rekrutmen, penempatan dan status guru PPPK di seluruh Indonesia.
"Semoga keputusan ini nantinya menjadi pijakan strategis untuk menata kembali sistem pendidikan Indonesia ke depannya. DPD RI akan terus mengawal," pungkas senator asal DIY itu. (*)
Tunjangan Profesi Naik, 64 Guru PAI Non ASN Gunungkidul Dapat Tambahan Rp500 ribu |
![]() |
---|
Guru PJOK di Jogja Bisa Jadi Inspirator Hidup Sehat, Tak Hanya Pengajar Fisik |
![]() |
---|
'Saya Ikhlas': Pak Guru Zuhdi Tolak Uang Damai Rp12,5 Juta yang Dikembalikan Orangtua Siswa |
![]() |
---|
Senin Depan, Puluhan Ribu Tenaga Honorer R4 Bakal Geruduk Istana Negara, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Deretan Prestasi PG PAUD UPY, Apa Saja Itu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.