TNI, Polri, ASN 'Cawe-Cawe' di Pilkada Bisa Disanksi, PDIP Kota Magelang Ajak Masyarakat Ikut Awasi

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Magelang mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). melarang keterlibatan pejabat daerah, TNI, dan Polri

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
ewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Magelang mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang melarang keterlibatan pejabat daerah, TNI, dan Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 

 


Hal ini disebabkan oleh adanya intimidasi, iming-iming, atau bentuk tekanan lainnya yang membuat keputusan pemilih tidak lagi berdasarkan hati nurani. 

 


Dampaknya, pilihan yang seharusnya rasional dapat berubah menjadi tidak rasional, bahkan sepenuhnya dipengaruhi oleh tekanan tersebut. 

 


Situasi semacam ini diharapkan tidak terulang seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya.

 


"Ketidaknetralan ASN maupun komponen TNI/Polri itu akan mengakibatkan pemilih tidak leluasa memilih dengan hati nuraninya. Ada intimidasi, ada iming-iming dan sebagainya berarti kan tidak-tidak terus dengan hati nurani pilihannya-pilihannya," jelasnya. (tro)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved