Mengenal Tanda Nomor Kendaraan di Berbagai Wilayah Indonesia

Simak artikel berikut untuk mengetahui tanda nomor kendaraan di berbagai wilayah Indonesia.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
zoom-inlihat foto Mengenal Tanda Nomor Kendaraan di Berbagai Wilayah Indonesia
Pinterest
Plat Nomor Kendaraan

TRIBUNJOGJA.COM - Setiap kendaraan bermotor di Indonesia pasti memiliki nomor yang menunjukan wilayah asalnya.

Baca juga: 27 Nama-nama Senjata Tradisional Khas Indonesia: Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Sekolah Dasar

Tanda ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan, tetapi juga menjadi ciri khas masing-masing daerah, berikut adalah daftar lengkap kode wilayah tanda nomor kendaraan bermotor yang dirangkum dari buku Rangkuman Pengetahuan Umum Sekolah Dasar Lengkap karya Muflihah:

  • A: Banten
  • B: DKI Jakarta Raya
  • D: Bandung
  • E: Cirebon
  • F: Bogor
  • G: Pekalongan
  • H: Semarang
  • K: Pati
  • L: Surabaya
  • M: Madura
  • N: Malang
  • P: Besuki
  • R: Banyumas
  • S: Bojonegoro
  • T: Kerawang
  • AA: Magelang dan Temanggung
  • AB: Yogyakarta
  • AD: Surakarta
  • AE: Madiun
  • AG: Kediri
  • BA: Sumatera Barat
  • BB: Sumatera Utara
  • BD: Bengkulu 
  • BE: Lampung
  • BE: Lampung
  • BG: Sumatera Selatan
  • BH: Jambi
  • BK: Sumatera Timur
  • BL: Nanggroe Aceh Darussalam
  • BM: Riau
  • BN: Bangka
  • CC: Korps Konsul
  • CD: Korps Diplomatik
  • DA: Kalimantan Selatan
  • DB: Minahasa
  • DD: Sulawesi Selatan
  • DE: Maluku Selatan
  • DG: Maluku Utara
  • DH: Maluku Timur
  • DK: Bali
  • DL: Sangihe Talaud
  • DM: Sulawesi Utara
  • DN: Sulawesi Tengah
  • DR:  Lombok
  • DS: Irian Jaya/Papua
  • EA: Sumbawa
  • EB: Flores
  • ED: Sumba
  • KB: Kalimantan Barat
  • KT: Kalimantan Timur
  • W: Sidoarjo
  • Z: Sumedang (Jabar)

Baca juga: Nama-nama Lagu Daerah dan Asalnya: Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap SD

Plat nomor merupakan identitas yang wajib dimiliki dan dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Tanda Nomor Kendaraan bukan hanya sekedar kode, melainkan bagian penting yang tercatat di dokumen resmi kendaraan berupa STNK dan BPKB.

(MG Alya Hasna Khoirunnisa)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved