PT TWC Rampungkan Proses Pemadanan Data Pedagang SKMB Candi Borobudur, Ini Hasilnya
PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko telah menyelesaikan proses pemadanan data
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko telah menyelesaikan proses pemadanan data bagi 324 pedagang dari paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) yang belum mendapat lapak berjualan di Kampung Seni Borobudur atau tempat relokasi baru.
Dari hasil pemadanan tersebut, hanya 89 pedagang yang dinyatakan 'sesuai' ketentuan, sementara 224 lainnya 'tidak sesuai' dan 10 pedagang berstatus 'dengan keterangan'.
Selain itu ada satu pemohon dengan data terduplikasi.
Corporate Secretary Group Head PT TWC, Ryan Eka Permana Sakti mengatakan, proses pemadanan melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengumpulan dokumen hingga rekapitulasi data dengan menghadirkan saksi untuk memastikan kebenaran informasi.
Ryan juga menjelaskan bahwa proses pemadanan ini mengacu pada tiga kategori yang telah disepakati serta pelaksanaannya diawasi langsung oleh Ombudsman RI.
Adapun untuk kategori pertama yakni kategori 'sesuai' bagi pedagang yang memenuhi SK Direktur TWC 2003.
Kedua, kategori 'tidak sesuai' bagi pedagang yang tidak memenuhi ketentuan SK tersebut.
Terakhir, kategori 'dengan keterangan' lantaran para saksi-saksi yang dihadirkan tidak dapat memberikan penjelasan atau keterangan atas kebenaran informasi yang ditampilkan melalui dokumen yang diserahkan kepada tim.
"Proses ini mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi dari para pihak yang terlibat agar setiap pihak memiliki hak suara yang sama," ujar Ryan di Manohara Borobudur, Jumat (15/11/2024).
Disinggung nasib pedagang SKMB ke depannya, Sakti belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut.
Lantaran saat ini pihaknya fokus pada hasil pemadanan data dan belum membahas langkah-langkah berikutnya.
“Kita fokus dengan hasil pemadanan dulu. Itu (relokasi) kan bicara tahap berikutnya. Sekarang yang menjadi rekomendasi dan arahan ombudsman RI dalam proses ini kita sudah melaksanakan,” ujarnya.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, proses pemadanan data yang dilakukan saat ini sepenuhnya berfokus pada pemenuhan ketentuan dan persyaratan yang telah disepakati bersama.
Ia menyampaikan, jika hasil pemadanan ini akan diteruskan kepada Ombudsman pusat sebagai tindak lanjut.
"Yang paling prinsip adalah kita semua harus saling menerima dan menjaga hal baik yang sudah dilaksanakan bersama-sama," ujar Farida.
Ikuti Alur
Ketua Paguyuban SKMB, Muhammad Zulianto menyatakan jika pihaknya mengikuti alur pemadanan data yang dijalankan oleh PT TWC.
Namun dia mempertanyakan langkah pemadanan data yang dilakukan.
Sebab berdasarkan pendataan sebelumnya, tercatat ada 1.943 pedagang di zona II Candi Borobudur, termasuk 324 pedagang anggota SKMB yang akan menempati lapak baru di Kampung Seni Borobudur.
Namun saat waktu relokasi tiba, ratusan pedagang SKMB justru tak mendapat lapak berjualan yang dijanjikan.
"Terkait pemadanan data, kita mengikuti saja alur dari TWC. Permintaannya seperti apa, kita ikuti dan muncul angka seperti itu ya kita iyakan saja, tapi kita tetap berkomitmen pada dasarnya 324 itu mengadopsi dari yang 1.943 (pedagang) itu," ujarnya.
Dia pun berharap sebanyak 324 pedagang yang tergabung dalam SKMB tetap mendapatkan hak atas lapak, sebagaimana pedagang lainnya yang kini sudah menempati area Museum dan Kampung Seni Borobudur.
"Karena dari amanah Pak Jokowi dulu, satu pun (pedagang) jangan ada yang ketinggalan (saat relokasi)," ungkapnya.
Pengabdi Bantuan Hukum dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka, mengatakan bahwa 324 pedagang yang tergabung dalam SKMB adalah pihak-pihak yang memiliki legalitas dan hak untuk mendapatkan lapak di Kampung Seni Borobudur.
Menurutnya, para pedagang ini telah mengikuti proses validasi yang dilakukan sejak tahun lalu, yang menghasilkan data sebanyak 1.943 pedagang.
"Jumlah lapak yang dibangun di Kampung Seni Borobudur juga seharusnya sesuai dengan hasil validasi tersebut. Namun, 324 pedagang tidak bisa masuk ke tempat tersebut," ungkap Royan.
Ia juga menegaskan bahwa untuk memastikan keadilan, proses verifikasi seharusnya tidak hanya dilakukan kepada pedagang SKMB, tetapi juga kepada pedagang yang sudah menempati lapak di Kampung Seni Borobudur.
Hal ini, menurutnya, dapat mengungkap pihak-pihak yang tidak berhak menempati lapak tersebut.
"Kalau mau adil, jangan cuma pedagang SKMB yang verifikasi ulang, mereka juga di dalam. Pasti akan ketahuan di dalam itu siapa saja yang tidak berhak untuk masuk ke dalam kampung itu," ungkapnya. (Tribunjogja.com/tro)
Kolaborasi AQUA–InJourney Dukung Pariwisata Sehat dan Berkelanjutan di Kawasan Candi |
![]() |
---|
Lukisan Candi Borobudur dan Prambanan Ini Cuma Muncul Saat Ada Sorot Cahaya |
![]() |
---|
Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Menuju Candi Borobudur, Ada Parade Budaya |
![]() |
---|
Akhir Kasus Video AI ‘Ajakan Umrah ke Candi Borobudur’ Berakhir |
![]() |
---|
Sinergi InJourney dan Kemenbud, Pengelolaan Candi Borobudur Didorong Berbasis Budaya dan Inklusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.