PT TWC Rampungkan Proses Pemadanan Data Pedagang SKMB Candi Borobudur, Ini Hasilnya

PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko telah menyelesaikan proses pemadanan data

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Kampung Seni Borobudur 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko telah menyelesaikan proses pemadanan data bagi 324 pedagang dari paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) yang belum mendapat lapak berjualan di Kampung Seni Borobudur atau tempat relokasi baru. 

Dari hasil pemadanan tersebut, hanya 89 pedagang yang dinyatakan 'sesuai' ketentuan, sementara 224 lainnya 'tidak sesuai' dan 10 pedagang berstatus 'dengan keterangan'.

Selain itu ada satu pemohon dengan data terduplikasi.

Corporate Secretary Group Head PT TWC, Ryan Eka Permana Sakti mengatakan, proses pemadanan melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengumpulan dokumen hingga rekapitulasi data dengan menghadirkan saksi untuk memastikan kebenaran informasi. 

Ryan juga menjelaskan bahwa proses pemadanan ini mengacu pada tiga kategori yang telah disepakati serta pelaksanaannya diawasi langsung oleh Ombudsman RI.

Adapun untuk kategori pertama yakni kategori 'sesuai' bagi pedagang yang memenuhi SK Direktur TWC 2003.

Kedua, kategori 'tidak sesuai' bagi pedagang yang tidak memenuhi ketentuan SK tersebut. 

Terakhir, kategori 'dengan keterangan' lantaran para saksi-saksi yang dihadirkan tidak dapat memberikan penjelasan atau keterangan atas kebenaran informasi yang ditampilkan melalui dokumen yang diserahkan kepada tim.

"Proses ini mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi dari para pihak yang terlibat agar setiap pihak memiliki hak suara yang sama," ujar Ryan di Manohara Borobudur, Jumat (15/11/2024).

Disinggung nasib pedagang SKMB ke depannya, Sakti belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut. 

Lantaran saat ini pihaknya fokus pada hasil pemadanan data dan belum membahas langkah-langkah berikutnya. 

“Kita fokus dengan hasil pemadanan dulu. Itu (relokasi) kan bicara tahap berikutnya. Sekarang yang menjadi rekomendasi dan arahan ombudsman RI dalam proses ini kita sudah melaksanakan,” ujarnya. 

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, proses pemadanan data yang dilakukan saat ini sepenuhnya berfokus pada pemenuhan ketentuan dan persyaratan yang telah disepakati bersama. 

Ia menyampaikan, jika hasil pemadanan ini akan diteruskan kepada Ombudsman pusat sebagai tindak lanjut. 

"Yang paling prinsip adalah kita semua harus saling menerima dan menjaga hal baik yang sudah dilaksanakan bersama-sama," ujar Farida.

Ikuti Alur

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved