Dari Resign Kerja Hingga Meraih Mimpi Jadi Pengusaha: Perjalanan Nia Bersama BPJS Ketenagakerjaan

"Alhamdulillah, setelah resign kerja serasa punya tabungan. Saldo JHT bisa digunakan untuk modal usaha beli peralatan dan bahan baku"

ist
Ilustrasi: Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

MEMILIH resign kerja untuk fokus merawat anak sambil berwirausaha adalah pilihan sulit yang harus diambil oleh Nia. Tak ada lagi penghasilan bulanan. Namun berkat manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ia bisa bernafas lega. Bahkan, ada asa untuk mewudukan mimpi mengembangkan usaha kuenya menjadi lebih besar.

Jari-jemarinya sibuk mengoperasikan ponsel pintar. Di layar ponsel, tampak terbuka aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa kali ia memotret berkas. Ada KTP, NPWP, surat keterangan resign dan lainnya. Kemudian ia berfoto selfie. Berkas itu ia upload di JMO.

"Ternyata mudah sekali mengurus pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan. Bisa langsung lewat ponsel melalui aplikasi JMO, langsung menunggu cair," kata Nia, si pemilik nama lengkap Kurniatul Hidayah ini berbincang dengan Tribunjogja.com, Selasa 12 November 2024.

Sejak Juli 2024 lalu, ibu dua anak ini tak lagi menyandang status sebagai wanita karier. Ia memutuskan resign dari tempat kerjanya setelah 9 tahun mengabdi. Keputusan itu terpaksa ia ambil setelah melahirkan anak kedua sekitar awal 2024. Ia kesulitan membagi waktu.

"Alasan utama resign kerja karena ingin mengasuh sendiri anak-anak. Lebih nyaman saja kalau saya langsung yang merawat setiap hari," kata wanita 29 tahun ini. Kedua anaknya masih kecil. Anak pertama masih SD. Sedangkan yang kedua masih balita.

Pascaresign, tak ada lagi pemasukan bulanan tetap. Agar dapur tetap mengepul, ia akan serius mengelola usaha kue yang telah dirintis sejak era pandemi covid-19 2020. Romansa Brownies namanya. Terletak di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta.

"Dulu, hanya sebagai usaha sampingan. Ternyata responnya bagus," katanya.

Kini setelah punya pelanggan, Nia punya mimpi ingin membesarkan usaha kue itu sehingga bisa membuka lapangan kerja suatu saat nanti. Dari mana modalnya? Beruntung selama bekerja dulu, ia menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah, setelah resign kerja serasa punya tabungan. Saldo JHT bisa digunakan untuk modal usaha beli peralatan dan bahan baku. Jadi tidak perlu cari pinjaman ke bank. Saya punya mimpi membesarkan usaha ini dan membuka lapangan kerja," katanya. 

Saldo JHT yang terkumpul selama 9 tahun bekerja nominalnya cukup lumayan. Uang itu sebagian akan diputar digunakan untuk modal usaha, dan sebagian lagi untuk tabungan.

"Ketika tidak lagi menjadi karyawan seperti saat ini, saya sangat merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Sangat bersyukur," terangnya.

Suami Jalur Mandiri

Nasrul, sang suami ternyata juga harus kehilangan pekerjaan tetapnya. Ia terkena badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tempat bekerja. "Perusahaan melakukan PHK sejumlah karyawan, nama saya termasuk dalam daftar," tuturnya.

Lagi-lagi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi 'obat penenang' sekaligus penopang disaat kehilangan pekerjaan. Terutama ketika belum ada pekerjaan sementara ia harus menghidupi istri dan dua anaknya. 

"Alhamdulillah dapat pesangon dan ada saldo di JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menjadi penopang," kata Nasrul.

Kini setelah tak lagi menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan dari perusahaan, Nasrul mantap melanjutkan kepesertaan lewat jalur mandiri. Setiap bulan, ia menyetorkan uang senilai Rp150 ribu sebagai iuran.

Keputusannya melanjutkan lewat jalur mandiri ini lantaran saat ini Nasrul mantap bekerja sebagai freelancer. Ia merasa butuh backup ketika terjadi sesuatu yang tak terduga di masa mendatang. Dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jawabannya.

"Setelah apa yang saya alami (PHK), sangat penting untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, walaupun harus lewat jalur mandiri," tuturnya.

Selain untuk pekerja di perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan memang membuka jalur mandiri lewat yakni BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).

BPU ini ditujukan untuk wirausaha, petani, seniman, nelayan, pekerja paruh waktu, hingga freelancer. Beberapa manfaat yang diberikan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) .

Sangat Penting 

Nia dan suami adalah potret kaum pekerja yang kemudian kehilangan pekerjaan tetap karena resign dan PHK. Saat kehilangan penghasilan tetap bulanan, mereka kemudian bisa merasakan manfaat dari kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Pengamat Ketenagakerjaan, Prof Tadjuddin Noer Effendi mengatakan, penting bagi pekerja mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Sehingga jika terjadi sesuatu, entah itu kecelakaan kerja, PHK, wabah atau lainnya, ada dana yang bisa dicairkan.

"Dan saya lihat nawaitu (niat) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dan JHT bagi pekerja sangat bagus. Ini adalah menjalankan amanat undang-undang," kata Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang sudah purnatugas ini.

Prof Tadjuddin semakin mengapresiasi saat BPJS Kenagakerjaan mulai membidik mereka yang bekerja di bidang nonformal untuk menjadi peserta. Sebab, sektor ini juga merupakan tulang punggung perekonomian yang menciptakan banyak lapangan kerja.

"Mereka yang kerja jualan gorengan, angkringan, pedagang keliling, konten kreator, ilustrator dan lainnya adalah pekerja yang turut menggerakkan ekonomi. Sudah selayaknya juga mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Yang penting iuran tidak memberatkan, dan mudah pencairannya," jelasnya.

Pencairan Mudah

Terkait pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memberikan penjelasan.

Karyawan yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri atau terkena PHK, bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Masa tunggu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dihitung sejak tanggal diterbitkan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

"Jika status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudan nonaktif, saldo JHT bisa langsung dicairkan," katanya.

Oni menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan pencairan maksimal 1 hari kerja.

"Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, dapat melakukan pencairan klaim JHT melalui kantor cabang maupun website Lapak Asik," kata Oni.

Lama pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved