Berita Kecelakaan Hari Ini

Truk dan Motor Kecelakaan di Jalan Raya Bandongan-Kaliangkrik Magelang, Pengendara Motor Tewas

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan truk colt diesel terjadi di Jalan Raya Bandongan-Kaliangkrik

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/Istimewa
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan truk colt diesel terjadi di Jalan Raya Bandongan-Kaliangkrik, tepatnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.50 WIB 

Tribunjogja.com Magelang - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan truk colt diesel terjadi di Jalan Raya Bandongan-Kaliangkrik, tepatnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.50 WIB. 

Akibat peristiwa ini, pengendara sepeda motor Honda Vario, seorang perempuan berinisial K (30), meninggal di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Magelang Kota, Ipda Beny Setyo mengatakan, kecelakaan berawal ketika Honda Vario bernomor polisi DN 3361 NM yang dikendarai korban, melaju dari arah utara (Tonoboyo, Bandongan) menuju selatan (Beseran). 

Sesampainya di tempat kejadian, pengendara sepeda motor bermaksud menyalip kendaraan lain yang tidak diketahui nomor polisinya. 

Namun, dalam proses menyalip, kendaraan melewati garis marka yang tidak putus.

“Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk colt diesel AA 1490 TB yang dikemudikan MR (21). Karena jarak sudah terlalu dekat, benturan tak dapat dihindari, dan kecelakaanpun terjadi,” ujar Beny.

Selain korban yang mengendarai sepeda motor, terdapat pula seorang pembonceng, HW (6), yang merupakan anak korban dan baru saja dijemput dari sekolah. 

“Korban pembonceng mengalami luka memar di mata dan kepala dan saat ini menjalani perawatan di RSUD Tidar Kota Magelang,” tambah Beny.

Lebih lanjut, Beny menjelaskan bahwa kecelakaan ini diduga terjadi karena pengendara Honda Vario kurang memperhatikan situasi lalu lintas dari arah berlawanan saat mendahului dan melanggar garis marka. (Tribunjogja.com/tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved