Satpol PP Temukan Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di Kota Yogya, Transaksi Pakai Sistem COD

Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan modus baru, di mana transaksi rokok ilegal dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
Operasi produk tembakau atau rokok non cukai yang digulirkan Satpol PP Kota Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengedar atau penjual rokok ilegal di Kota Yogyakarta melakukan berbagai upaya dalam melancarkan bisnis terlarangnya.

Teranyar, Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan modus baru, di mana transaksi rokok ilegal dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD).

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan sistem COD belakangan marak ditempuh untuk mengelabuhi petugas.

"Ada indikasi metode penjualan rokok ilegal dengan sistem COD di beberapa tempat di Kota Yogyakarta," tandasnya, Minggu (10/11/2024).

Di samping itu, penjualan rokok ilegal yang sebelumnya terpusat di warung-warung rokok eceran, akhir-akhir ini juga mulai bergeser ke lokasi lain.

"Sekarang kita terakhir mendapatkan malah yang menjual itu (rokok ilegal) di toko aksesoris selular atau konter pulsa," katanya, Minggu (10/11/2024).

"Itu setelah dilakukan penyelidikan oleh teman-teman kami di intelijen yang tidak berseragam. Kami lakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu, ada dasar laporan dari masyarakat juga," urainya.

Baca juga: Satpol PP Kota Yogyakarta Sita 3.460 Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2024

Bahkan, Satpol PP Kota Yogyakarta juga menemukan peredaran rokok ilegal di salah satu warung kuliner di kawasan Kridosono dan tempat parkir. 

Dayat pun berharap, jika masyarakat menemukan rokok yang tidak berpita cukai, supaya melaporkan ke Satpol PP Kota Yogyakarta

"Termasuk, jangan pernah menjual rokok ilegal, karena rokok yang tidak dilengkapi pita cukai itu merugikan negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Hidayat memaparkan, dalam operasi terakhir pada 29 Oktober 2024 lalu, pihaknya menyita sebanyak 2.760 batang rokok ilegal

Temuan itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogya, sedangkan para penjualnya dikenai denda administratif maksimal empat kali cukai rokok. 

"Karena sanksinya menurut PMK yang baru, dikenakan sanksi administratif denda langsung di lokasi dengan minimal dua kali lipat harga cukai," jelasnya.

Misalnya, rokok dibanderol harga Rp15 ribu, berarti satu bungkusnya dikenakan denda minimal Rp30 ribu dan bisa sampai empat kali lipat.

"Jadi sebenarnya yang menjual rokok ilegal itu keuntungnya tidak seberapa, tapi kerugiannya sangat terasa," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved