Penghapusan Utang jadi Angin Segar untuk Pelaku UMKM

Menurut KH Beny, pihaknya akan mengawal untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah terkait dengan penghapusan utang pelaku UMKM bisa tepat sasaran.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Jaringan Petani Nusantara KH. Beny Susanto (Wakil Katib Syuriah PWNU DIY Bidang Ekonomi-Pembangunan dan Pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan) mengapresiasi atas penandatangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pada 5 November 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

PP ini menjadi angin segar karena berisi kebijakan penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. 

Baca juga: Pemda DIY Sambut Baik Soal Aturan PP Nomor 74 Tahun 2024 Soal  Penghapusan Utang UMKM

Menurut KH Beny, pihaknya akan mengawal untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah terkait dengan penghapusan utang pelaku UMKM bisa tepat sasaran.

Pihaknya juga berharap kebijakan pemerintah ini bisa menjadi solusi bagi para pelaku UMKM untuk mepertahankan keberlangsungan usahanya.

Kemudian, lanjut, KH Beny, pihaknya juga akan membuka “Posko Pengaduan Kredit Macet” untuk memfasilitasi UMKM yang mengalami kredit macet. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved