Prabowo Sahkan Aturan Baru, Utang Pelaku UMKM Petani dan Nelayan Akan Dihapus, Maksimal Rp 500 Juta
Presiden Prabowo teken PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada para pelaku UMKM. Utang dapat dihapus maksimal Rp 500 juta.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
"Jadi, ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang. Ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” ungkapnya.
Pelaku UMKM yang dinilai Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki kekuatan untuk terus menjalankan usaha, tidak akan mendapat keringanan berupa penghapusan utang. (Tribunjogja.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Teken PP, 1 Juta Petani, Nelayan dan UMKM Akan Dihapus Utangnya"
Berita Terkait
Baca Juga
Kapolri dan Panglima TNI Dipanggil Presiden Prabowo, Berikut Poin-poin Tugas dari Presiden |
![]() |
---|
Oposisi Absen di Pemerintahan RI, Jusuf Kalla: Akhirnya Masyarakat Jadi Oposisi Sendiri |
![]() |
---|
Pernyataan Presiden Prabowo Viral di X, Unggahan Lawas Tahun 2013 Diretweet Warganet Lagi |
![]() |
---|
5 Poin Pernyataan Presiden Prabowo pada 29 Agustus 2025 Usai Tragedi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Soal Tragedi Affan Kurniawan, Presiden Prabowo : Usut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.