Prabowo Sahkan Aturan Baru, Utang Pelaku UMKM Petani dan Nelayan Akan Dihapus, Maksimal Rp 500 Juta

Presiden Prabowo teken PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada para pelaku UMKM. Utang dapat dihapus maksimal Rp 500 juta.

KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

"Jadi, ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang. Ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” ungkapnya.

Pelaku UMKM yang dinilai Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki kekuatan untuk terus menjalankan usaha, tidak akan mendapat keringanan berupa penghapusan utang. (Tribunjogja.com/Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Teken PP, 1 Juta Petani, Nelayan dan UMKM Akan Dihapus Utangnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved