Apakah iPhone 16 Series Bakal Masuk Indonesia? Ini Kode-kode CEO Apple

Kebingungan masyarakat tentang status iPhone 16 di Indonesia dipicu oleh pernyataan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Apple
Apakah iPhone 16 Series Bakal Masuk Indonesia? Ini Kode-kode CEO Apple 

TRIBUNJOGJA.COM - iPhone 16 series menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Indonesia, khususnya mengenai status penjualannya. 

Banyak yang bertanya-tanya, apakah produk terbaru Apple ini akan segera tersedia di pasaran Indonesia, atau ada kendala yang menghambat kehadirannya? 

Berikut penjelasan lengkap mengenai isu tersebut dan beberapa pernyataan yang relevan dari CEO Apple, Tim Cook.

iPhone 16 Tidak Dilarang di Indonesia, Tapi Belum Dapat Izin Jual

Kebingungan masyarakat tentang status iPhone 16 di Indonesia dipicu oleh pernyataan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyebutkan bahwa iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal. 

Namun, ini bukan berarti bahwa perangkat tersebut dilarang secara keseluruhan. Faktanya, iPhone 16 belum dijual secara resmi di Indonesia karena Apple belum mendapatkan izin jual dari Kementerian Perindustrian.

Alasan utamanya adalah perusahaan tersebut belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen, yang menjadi syarat wajib untuk mendapatkan izin edar di Indonesia.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia jika dibawa untuk keperluan pribadi dan sudah membayar pajak yang berlaku. 

"Produk iPhone 16 yang dibawa penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia, namun hanya untuk pemakaian pribadi," jelasnya, sebagaimana dikutip oleh Kompas.id.

Baca juga: PREDIKSI Harga iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max di Indonesia

Kenapa iPhone 16 Belum Mendapatkan Izin Jual?

Sejak dirilis secara global pada 20 September 2024, iPhone 16 series belum memperoleh izin edar resmi di Indonesia. 

Menurut Agus Gumiwang, alasan utamanya adalah Apple belum memenuhi komitmennya dalam merealisasikan investasi di Indonesia. 

Sebagai bagian dari strategi pemenuhan TKDN, Apple menggunakan skema investasi melalui pembangunan Apple Academy di berbagai wilayah di Indonesia.

Febri menjelaskan bahwa dari total komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun, Apple baru merealisasikan sekitar Rp 1,4 triliun. 

"Masih ada di bawah Rp 300 miliar yang belum terealisasi," katanya. 

Hal ini membuat skor TKDN Apple belum mencapai 40 persen, sehingga izin edar belum bisa dikeluarkan.

Apple sendiri sudah memberikan respons terkait isu ini. Perusahaan teknologi raksasa tersebut telah mengirim surat kepada Menteri Perindustrian dan meminta waktu untuk melakukan audiensi guna membahas kelanjutan izin edar iPhone 16

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved