Rangkuman Materi
Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
PBB memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa internasional melalui lembaga seperti Mahkamah Internasional (ICJ).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai.
Bagian 4 : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) | Unit 2 : Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai

Penyelesaian sengketa internasional secara damai merupakan metode penting dalam hubungan antarnegara, yang bertujuan untuk menghindari konflik bersenjata.
- Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
1. Negosiasi
Proses di mana pihak-pihak yang bersengketa berkomunikasi langsung untuk mencapai kesepakatan tanpa melibatkan pihak ketiga.
Negosiasi dianggap sebagai metode yang paling sederhana dan tradisional, namun efektif jika kedua belah pihak bersedia untuk berkomunikasi.
2. Mediasi
Melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
Mediator berusaha menciptakan suasana dialog yang konstruktif.
Baca juga: Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Stereotip, Diskriminasi dan Bullying
3. Jasa-jasa Baik (Good Offices)
Pihak ketiga menawarkan bantuannya untuk memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa, tanpa terlibat langsung dalam proses mediasi.
4. Konsiliasi
Proses di mana pihak ketiga ditunjuk untuk menyelidiki masalah dan memberikan rekomendasi penyelesaian.
Konsiliasi lebih formal dibandingkan mediasi dan hasilnya tidak mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa.
5. Penyelidikan (Inquiry)
Melibatkan pembentukan komisi untuk mencari fakta-fakta terkait sengketa.
Komisi ini mengumpulkan bukti dan memberikan laporan serta rekomendasi penyelesaian berdasarkan temuan mereka.
6. Penyelesaian di Bawah Organisasi PBB
PBB memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa internasional melalui lembaga seperti Mahkamah Internasional (ICJ).
PBB mendorong negara-negara anggotanya untuk menyelesaikan sengketa secara damai sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB.
7. Arbitrase
Penyelesaian sengketa dengan menyerahkan masalah kepada arbitrator yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Keputusan arbitrator bersifat mengikat dan harus diterima oleh semua pihak.
8. Penyelesaian Yudisial
Melibatkan pengadilan internasional untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum internasional.
Pengadilan ini dapat berupa pengadilan permanen atau ad hoc, seperti Mahkamah Internasional.
Baca juga: Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Kita dan Masyarakat Global
Penyelesaian sengketa internasional secara damai sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan global.
Dengan mengedepankan dialog dan kerjasama, negara-negara dapat menghindari konflik yang merugikan semua pihak.
Upaya-upaya ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan amanat dari organisasi seperti PBB, yang menekankan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
( MG Wijaningtyas Ayu Syafutri )
Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia |
![]() |
---|
Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Penyelesaian Blok Ambalat dan Sistem Keamanan dan Pertahanan di Laut |
![]() |
---|
Riangkasan Materi PPKN Kelas 11: Hubungan Antarregulasi |
![]() |
---|
Riangkasan Materi Kelas 11 Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan |
![]() |
---|
Ringkasan Materi PPKN Kelas 11: Merawat Tradisi Lokal dan Kebinekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.