LPS Terus Bergerak Cepat, Pembayaran Klaim Penjaminan Dilakukan 5 Hari

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan inovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM
Temu Media LPS dan insan media se-Jawa Tengah dan DIY, Sabtu (2/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan inovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Di antaranya, melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin menyebut, Tim LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan, sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

“Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan lima hari kerja saja,” papar Herman, acara Temu Media LPS dan insan media se-Jawa Tengah dan DIY, Sabtu (2/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, ia juga menginformasikan soal kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK). Antara lain, mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Penyelenggaraan PPP ini untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi (PA) yang dicabut izin usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP yang ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” jelasnya.

Sesuai UU P2SK, PPP menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, yang tak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib. Terkait mekanisme polis yang dijamin LPS, sesuai UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Sejalan penetapan UU P2SK, LPS juga telah melakukan penyesuaian struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UU P2SK, salah satunya dengan penambahan Direktorat untuk pelaksanaan Program Penjaminan Polis,” lanjut Herman.

Hingga saat ini, LPS secara intensif terus mempersiapkan berbagai hal untuk persiapan PPP, mulai pemenuhan SDM PPP secara bertahap, penyusunan proses bisnis, penyusunan perangkat tata kelola, serta penyusunan berbagai peraturan terkait termasuk antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.

“Tahun depan, persiapan difokuskan pada Blueprint IT, lanjutan Pemenuhan SDM, Pengembangan kompetensi untuk PPP, Pengembangan awal IT untuk PPP, dan Penyelesaian peraturan teknis,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved