Gelar Rakernas di Yogyakarta, APSI Dorong Realisasi Kode Etik Satpam

Ketua Umum APSI, Abdul Aziz Said, mengatakan selama ini profesi satpam sama sekali belum memiliki kode etik sendiri sebagai pedoman

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Para peserta Rakernas APSI, selepas prosesi pembukaan, di Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) menggelar rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Yogyakarta, Kamis (31/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, mereka pun mendorong realisasi kode etik profesi satpam, untuk mewujudkan sumber daya yang lebih berkualitas

Ketua Umum APSI, Abdul Aziz Said, mengatakan selama ini profesi satpam sama sekali belum memiliki kode etik sendiri yang dijadikan sebagai pedoman.

Sehingga, dalam menjalankan ketugasannya, satpam masih menginduk pada kode etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaras amanat UU Polri Pasal 32.

"Karena di Pasal 32 itu ada, kode etik polisi dapat dipakai oleh pengemban fungsi kepolisian lainnya. Jadi, selama satpam belum ada kode etik sendiri, kode etik polisi bisa dipakai," katanya.

Ia menyebut, rumusan kode etik satpam sejatinya sudah digodognya sejak dua tahun lalu, tetapi sampai sejauh ini belum menemui titik temu untuk disahkan.

Menurutnya, kode etik sangat diperlukan untuk mengantisipasi potensi satpam berbuat menyimpang atau mengarah ke perilaku kriminal.

"Harus tahun depan, saya sudah tagih terus, karena kode etik sudah kami buat sejak dua tahun lalu, tapi belum dibahas. Kami dua tiga kali sudah rapat dengan Kabaharkam Polri," jelasnya.

Baca juga: Wacana Pembuangan Sampah Berbayar di Depo, Pemkot Yogyakarta Sebut Masih Lempar Bola

Kaorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol Edy Murbowo, yang hadir dalam Rakernas tersebut berharap pembahasan kode etik dan komisi etik bisa dilanjutkan.

Sebab, pada 2025 mendatang, pihaknya harus menyelesaikan dua rancangan Perpol terkait revisi Pam Swakarsa dan PUJB (Penyedia Usaha Jasa Pengamanan).

"Sehingga, tahun depan dua Perpol itu yang harus diproses di Divkum. Ketika diproses di Divkum, pasti akan melibatkan kami," ungkapnya.

"Maka, ini harus berjalan bersama, sehingga teman-teman APSI menjadi insisiator, termasuk sampai pembahasan biar tuntas," imbuh Edy.

Sementara itu, Ketua DPD APSI DIY, Burhanul Akbar Pasha, menyatakan, terdapat sekitar 20 ribu tenaga satpam yang kini bertugas di wilayahnya.

Menurutnya, kode etik sangat dibutuhkan sebagai pedoman ketugasan mereka, selain kewajiban menguasai teknik bela diri sebagai bekal utama.

"Kewenangan satpam memang terbatas pada wilayah pekerjaan. Tapi, kemampuan bela diri dan sebagainya harus dimiliki setiap personel, harus bisa," tegasnya.

Sebagai informasi, Rakernas APSI digelar rutin setiap tahun, sebagai ajang evaluasi kegiatan, sekaligus membuat program kerja setahun ke depan.

Dalam edisi kali ini, Rakernas yang bergulir di Yogyakarta pun diikuti oleh perwakilan 21 DPD APSI di seluruh Indonesia, dari Aceh, hingga Sulawesi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved