Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran soal Pengawasan dan Pengendalian Miras, Ini Isinya

Dikeluarkannya SE tersebut sebagai tindaklanjut adanya imbauan dari Pemda DIY soal peredaran miras  yang dinilai marak terjadi.

dok.is/via Tribun Pontianak
Ilustrasi Miras Oplosan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol

Dikeluarkannya SE tersebut sebagai tindaklanjut adanya imbauan dari Pemda DIY soal peredaran miras  yang dinilai marak terjadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengatakan SE tersebut diterbitkan pada Selasa (29/10/2024) yang ditandatangani oleh Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto.

"Surat ini sudah kami sampaikan ke Panewu dan Lurah se- Kabupaten Gunungkidul,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/10/2024).

Dia menjabarkan isi dari surat tersebut membahas empat poin terkait langkah pemerintah untuk menekan miras ilegal. 

Pertama, Panewu mengkoordinir para lurah di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol.

Kedua, Lurah melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai aturan perundangan-undangan.

"Ketiga, mendorong  peran masyarakat dalam membantu pengawasan dan pengendalian dengan cara melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Keempat, masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat berwenang jika mendapati penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol,"terangnya.

Baca juga: Sengkarut Peredaran Miras di Kota Yogyakarta: Perda Usang, Sanksi Denda Cuma Rp5 Ribu

Lebih jauh, Sri Suhartanta mengatakan sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 bahwa penjualan, perizinan, penyimpanan, dan larangan minuman beralkohol.

"Jadi, intinya kami mengantisipasi karena ini kan isu strategis juga. Kami harap dengan adanya surat edaran ini dapat membuat kenyamanan untuk semua masyarakat. Dan, untuk itu membutuhkan kesadaran dan dukungan semua pihak,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, menambahkan menindaklanjuti SE tersebut pihaknya bakal melakukan pengawasan dengan OPD terkait, yakni Dinas Perdagangan.

"Jadi, kami terus  berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan kalau memang ingin menjual (miras) harus jelas izinnya,"ungkap dia.

Namun, memang diakuinya kesulitan di lapangan yakni memantau peredaran minuman keras dengan kadar alkohol yang rendah antara 0,1-5 persen, yang biasanya dijual di toko-toko atau kios kecil.

"Maka dari itu, kami sangat membutuhkan peran dari masyarakat di lingkungan tersebut, agar berani melapor jika menemukan penjualan minuman beralkohol ilegal,"tuturnya.

Dia menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan petugas perbatasan seperti wilayah Sukaharjo yang menjadi salah satu pintu masuk perdagangan miras ilegal.

"Makanya itu selalu komunikasi dengan perbatasan, terkait peredaran miras seperti Ciu, seperti apa kondisinya. Dan, biasanya kami juga akan melakukan operasi besar di perbatasan untuk menekan penjualan miras ilegal ini,"tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved