Mengenal Lembaga Negara Serta Fungsi dan Kedudukannya: Materi Pendidikan Pancasila SMA Kelas 12

Pembahasan berikut berisi mengenai lembaga negara serta fungsi dan kedudukannya, materi Pendidikan Pancasila SMA kelas 12 Kurikulum Merdeka.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Pinterest
Gedung MPR-DPR Republik Indonesia 

TRIBUNJOGJA.COM – Pada kali ini kita akan membahas mengenai Lembaga Negara serta kedudukannya, materi Pendidikan Pancasila SMA kelas 12 Kurikulum Merdeka.

Materi dilansir dari Buku Paket Pendidikan Pancasila karya Ida Rohayani, Hatim Gazali, dan Dwi Astuti Setiawan.

Baca juga: Peran Lembaga Negara dalam Berbagai Bidang: Pelajaran Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka

Secara umum, lembaga negara merupakan badan atau organisasi yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Namun, secara terminologi, lembaga negara memiliki arti yang berbeda-beda, dalam bahasa Inggris, disebut political institution, dalam bahasa Belanda disebut staatsorgaan, dalam bahasa Indonesia, disebut dalam beberapa istilah, yaitu ”lembaga negara”, ”badan negara” atau ”organ negara”, semua istilah tersebut dapat memiliki arti yang sama, tetapi bagi negara Indonesia, padanan kata yang tepat ialah lembaga negara.

Kamu bisa menyederhanakan arti lembaga negara sebagai suatu badan, organisasi, dan alat negara yang dibentuk dalam rangka menjalankan tugas-tugas negara yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dan merupakan bagian dari sistem pemerintahan.

Sebagai acuan dalam memahami dan menelaah suatu lembaga negara, berikut ini merupakan ciri-ciri yang harus kamu ketahui.

1. Setiap lembaga negara memiliki struktur organisasi yang jelas dalam pemerintahan.

2. Lembaga negara menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan sesuai dengan bidang politik, agama, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

3. Lembaga negara dapat dibentuk oleh konstitusi (hukum dasar), undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.

4. Keberadaan lembaga negara terdapat di pusat pemerintahan (ibu kota) ataupun di daerah teritorial kewenangan pemerintahan.

Lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Lembaga-lembaga negara Indonesia tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan tugasnya, lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang, lembaga eksekutif bertugas untuk menjalankan dan mengimplementasikan undang-undang tersebut, dan lembaga yudikatif bertugas menegakkan hukum dan keadilan secara independen.

Dalam menjalankan tugasnya, setiap lembaga negara harus mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berpegang pada nilai-nilai keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Sebagai bagian dari sistem pemerintahan, lembaga negara Indonesia memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas negara untuk mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan, yakni terciptanya kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan kemajuan bangsa.

Jika diperhatikan ketentuan dan penjabaran dalam UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan lembaga-lembaga negara Indonesia, terdapat perubahan kedudukannya.

Pada UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi (superior) pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Hal ini mengakibatkan pembagian kedudukan lembaga negara menjadi 2, yaitu lembaga “tertinggi” negara dan lembaga “tinggi” negara (TAP MPR III/ MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antara Lembaga Tinggi Negara).

Perubahan terjadi setelah adanya amandemen UUD NRI Tahun 1945, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga negara yang sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

Setelah amandemen, sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa lembaga negara di Indonesia saat ini memiliki kedudukan yang sama sesuai dengan pembagian kekuasaan pemerintahan.

Adapun beberapa fungsi lembaga negara menurut Bagir Manan dalam Isharyanto (2015), bahwa lembaga negara dikategorikan dalam 3 jenis berdasarkan fungsinya yaitu seperti berikut:

1. Lembaga negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, dan Lembaga Kekuasaan Kehakiman disebut dengan alat kelengkapan negara.

2. Lembaga negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan tidak bertindak untuk dan atas nama negara, artinya lembaga ini hanya menjalankan tugas administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan.

Lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut sebagai lembaga administratif, contohnya ialah Lembaga Administrasi Negara (LAN).

3. Lembaga negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara.

Lembaga ini disebut sebagai auxiliary organ/agency, contohnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK dalam struktur lembaga negara sifatnya sebagai pelengkap (auxiliary) dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, khususnya pengawasan di bidang keuangan.

 (MG Alya Hasna Khoirunnisa)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved