Aset Milik Pemda DIY Senilai Rp13,2 Triliun Bakal Dioptimalkan
Kondisi Peta Kapasitas Fiskal Daerah DIY pada tahun 2023 dalam kategori rendah, maka potensi barang milik daerah perlu dioptimalkan.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aset milik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dapat dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengungkapkan pentingnya pengelolaan barang milik daerah secara optimal, efektif dan efisien untuk meningkatkan PAD dan mendukung kinerja pemerintah dalam pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Triwulan III Tahun 2024, yang diadakan di Gedong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023, Pemda DIY mengelola sekitar 3,9 juta barang milik daerah, dengan total nilai mencapai Rp13,2 triliun, yang terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak.
Kondisi Peta Kapasitas Fiskal Daerah DIY pada tahun 2023 dalam kategori rendah, maka potensi barang milik daerah perlu dioptimalkan.
Hal ini dilakukan untuk mengisi ruang-ruang pendapatan selain pajak daerah, yang selama ini mendominasi proporsi pendapatan asli daerah.
Seperti diketahui, UU No 1 Tahun 2022, mendorong daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskalnya.
Menurut Sri Sultan, aset-aset pemerintah yang tidak digunakan dengan baik, akan mencederai penggunaan uang negara, yang berasal dari pajak yang telah dibayarkan rakyat. Situasi nir-fungsi aset, memang menjadi fenomena di negara berkembang.
“Masyarakat telah bekerja keras dan membayar pajak, namun kontribusinya itu, sebatas untuk kegiatan pemeliharaan aset, sementara asetnya malah idle, tidak produktif, dan belum menghasilkan manfaat signifikan. Ini yang kita hindari,” kata Sri Sultan.
Baca juga: Perda Tentang Miras Ketinggalan Zaman, Pemda DIY Dorong Evaluasi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol
Pemanfaatan aset daerah yang optimal sebagai sasaran strategis, perlu diwujudkan dengan inovasi yang solutif dan entrepreneurial.
Sri Sultan berharap, setiap perangkat daerah memiliki awareness terhadap keberadaan aset.
Tidak hanya sekadar menginventarisir, tetapi juga berani mengambil keputusan atas aset yang dikelola agar tidak idle, atau belum termanfaatkan optimal untuk pelayanan publik.
“Perangkat daerah harap segera me-redesain proses bisnis layanan, dan mengembangkan strategi saling silang. Juga melakukan kerjasama kolektif-kolegial dengan BUMD atau Swasta dengan cermat, konsep pemberdayaan aset yang lebih matang,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan menjabarkan, pemberdayaan aset di perangkat daerah, juga harus ditindaklanjuti dengan payung regulasi. Hal ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip good governance. Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, Sri Sultan menegaskan, perlu terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah–terutama dengan pemberdayaan aset.
“Di tengah dinamika global yang kian tak tentu, kita tidak bisa sekedar menjalankan pemerintahan selayaknya mindset business as usual atau “nyambut damel kados adat e,” tutup Sri Sultan.
Akademisi FEB UGM, Irwan Ritonga, mengatakan, merujuk pada ketentuan UU No. 17 tahun 2003, pengelolaan aset di DIY telah dilakukan dengan efektif dan efisien. Efektivitas ini ditunjukan dengan nilai Human Development Index (HDI) tertinggi di antara Pemprov yang setara. Perbandingan ini memang harus dilakukan secara setara, tidak bisa dibandingkan dengan pemerintah provinsi lain yang lebih besar.
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah 2026 Menurun, Gunungkidul Gali Potensi PAD, Ogah Naikkan Pajak |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.