Berita Bisnis Terkini

Kepala OJK DIY Sebut Perkecil Gap Antara Literasi dan Inklusi Keuangan Masih Jadi Tantangan 

mMmperkecil gap antara literasi dan inklusi keuangan masih menjadi tantangan OJK.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto menyebut memperkecil gap antara literasi dan inklusi keuangan masih menjadi tantangan.


Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024, indeks literasi keuangan masyarakat tahun 2023 sebesar 65,43 persen, sedangkan indeks inklusi keuangannya mencapai 75,02 persen. 


“Tantangan (literasi dan inklusi keuangan) terutama memperkecil gap antara literasi dan inklusi. Gap yang cukup jauh antara literasi dan inklusi keuangan memberikan gambaran bahwa masyarakat telah memiliki akses terhadap produk dan layanan keuangan, namun belum memahami hak, kewajiban, manfaat dan risiko menggunakan produk atau layanan keuangan,” katanya, Jumat (25/10/2024).


Menurut dia, ini menjadi tugas bersama, baik pemerintah daerah, regulator maupun lembaga jasa keuangan agar mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan guna memajukan perekonomian Indonesia.


OJK telah menginisiasi adanya kolaborasi dan sinergi kegiatan literasi dan inklusi keuangan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, LJK, dan stakeholders terkait melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang sekaligus disinergikan dengan puncak Bulan Inklusi Keuangan tahun 2024. 


Gerakan nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan tersebut untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata di seluruh Indonesia.


“Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas keuangan, sehingga dapat mengambil keputusan finansial yang tepat dan terhindar dari berbagai kasus kejahatan finansial,” terangnya.


Upaya literasi dan inklusi keuangan juga wajib dilakukan oleh industri jasa keuangan. Industri Jasa Keuangan di DIY juga wajib memberikan pemahaman ke masyarakat. 


Sehingga sebelum menggunakan jasa keuangan, masyarakat sudah memahami manfaat dan risiko saat mengakses jasa keuangan.


“Dari sisi regulasi, kami mensyaratkan bagi industri jasa keuangan agar memberikan pemahaman terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat sebagai nasabah seperti membeli kucing dalam karung,” imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved