Berita Jogja Hari Ini

Proses Sewa Lapangan dan GOR Aset Pemkot Yogya Kini Bisa Diakses Lewat JSS

Pemkot Yogyakarta menggulirkan terobosan baru untuk memudahkan akses sewa lapangan dan Gedung Olahraga (GOR) yang terdaftar sebagai asetnya.

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Ilustrasi aplikasi JSS di playstore 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta menggulirkan terobosan baru untuk memudahkan akses sewa lapangan dan Gedung Olahraga (GOR) yang terdaftar sebagai asetnya.

Kemudahan tersebut, digulirkan melalui menu Sewa Aset pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS), sehingga masyarakat bisa mengaksesnya melalui smartphone dimanapun dan kapanpun.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Tatik Wahyuningsih, mengatakan, sebelum ada layanan Sewa Aset di JSS, masyarakat harus bersurat ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga Kota Yogya untuk mengurus sewa lapangan maupun GOR.

Kemudian, mengurus ke Bidang Aset BPKAD Kota Yogya dan dilanjutkan ke Bank BPD DIY untuk membayar sewa, serta kembali ke instansinya guna mengambil tiket sewa.

"Dengan aplikasi Sewa Aset di JSS, semua bisa dilakukan dari rumah. Sangat efektif, masyarakat efisien waktu dan tenaga, tidak perlu jauh-jauh dan bolak-balik mengurus," katanya, Kamis (24/10/24).

Dalam membangun aplikasi Sewa Aset di JSS, lanjutnya, BPKAD bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta

Keberadaan layanan Sewa Aset juga memberikan kemudahan aparatur dalam meminimalisir potensi pendapatan yang hilang, termasuk mewujudkan pelayanan yang akuntabel dan transparan.

"Dari sisi pemerintah, ini jadi solusi keterbatasan ASN, kalau harus menemui satu-satu (pemohon), membuatkan ketetapan retribusi, menyiapkan tiket dan mengecek pembayaran. Sekarang semua sudah otomatis autopilot by aplikasi," terangnya.

Adapun 3 lapangan dan GOR aset Pemkot Yogya yang bisa disewa masyarakat, yakni Lapangan Karang, Sidokabul dan Mancasan, lalu GOR Segoro Amarto, GOR Wirobrajan, GOR Ngampilan, GOR Wirogunan, serta GOR Warungboto.

BPKAD mencatat, selama 1-22 Oktober 2024 sudah ada 317 permohonan sewa lapangan dan GOR yang masuk pada layanan Sewa Aset di JSS, dengan jumlah penerimaan mencapai Rp29,57 juta.

Tatik pun menjelaskan, mekanisme Sewa Aset lewat JSS dapat diakses denga membuka aplikasi JSS, ketik pada penelusuran layanan 'Sewa Aset', lalu pilih jenis objek sewa GOR atau lapangan dan pilih lokasi. 

Selanjutnya, pilih sesi tanggal dan jam sewa, lalu klik tambah ke keranjang. Setelah itu, akan keluar besaran sewa yang harus dibayar melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

"Begitu sudah terbayar akan keluar e tiket yang dapat ditunjukan ke penjaga lapangan maupun GOR. Penjaga akan men-scan e-tiket untuk menverifikasi," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved