MBPI DIY Sebut Pekerja di DIY Masih Menanggung Defisit Ekonomi
Besaran UMK Kota Yogyakarta 2024 sebesar Rp2.492.997, sedangkan hasil survei KHL Oktober 2024 di Kota Yogyakarta sebesar Rp 4.177.159.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Untuk itu, ia mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMK 2025 sesuai survei KHL Oktober 2024, yaitu Kota Yogyakarta sebesar Rp4.177.159, Sleman sebesar Rp4.106.084, Bantul sebesar Rp3.732.688, Gunungkidul sebesar Rp3.507.838, dan Kulon Progo sebesar Rp3.728.011.
Dalam penetapan UMP maupun UMK di DIY 2025, pihaknya pun meminta pemerintah tidak mengacu pada UU Cipta Kerja dan turunannya.
“Kami juga menuntut Gubernur DIY mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat. Kemudian juga menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk program perumahan pekerja,” ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga menuntut Gubernur DIY segera menetapkan program koperasi yang akan dibentuk dan sedang dikelola oleh serikat pekerja atau serikat buruh.
Termasuk membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk pengawasan dan pelaksanaan struktur dan skala upah di DIY. (*)
Serikat Buruh di Jogja Peringati Hari Tani Nasional dengan Pasar Sembako Murah |
![]() |
---|
MPBI DIY Kritik Draf RUU Ketenagakerjaan, Dinilai Belum Penuhi Amanat Perlindungan Buruh |
![]() |
---|
Tingkatkan Partisipasi, MPBI DIY Gelar Sekolah Serikat Buruh untuk Pekerja Perempuan |
![]() |
---|
Polda DIY Salurkan Paket Sembako untuk Serikat Buruh, Didistribusikan Lewat Pasar Murah |
![]() |
---|
Mengenal Blue Collar Worker, Perbedaan dengan White Collar, hingga Jenis Pekerjaan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.