MBPI DIY Sebut Pekerja di DIY Masih Menanggung Defisit Ekonomi

Besaran UMK Kota Yogyakarta 2024 sebesar Rp2.492.997, sedangkan hasil survei KHL Oktober 2024 di Kota Yogyakarta sebesar Rp 4.177.159.

via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

Untuk itu, ia mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMK 2025 sesuai survei KHL Oktober 2024, yaitu Kota Yogyakarta sebesar Rp4.177.159, Sleman sebesar Rp4.106.084, Bantul sebesar Rp3.732.688, Gunungkidul sebesar Rp3.507.838, dan Kulon Progo sebesar Rp3.728.011.

Dalam penetapan UMP maupun UMK di DIY 2025, pihaknya pun meminta pemerintah tidak mengacu pada UU Cipta Kerja dan turunannya. 

“Kami juga menuntut Gubernur DIY mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat. Kemudian juga menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk program perumahan pekerja,” ungkapnya. 

Di samping itu, pihaknya juga menuntut Gubernur DIY segera menetapkan program koperasi yang akan dibentuk dan sedang dikelola oleh serikat pekerja atau serikat buruh.

Termasuk membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk pengawasan dan pelaksanaan struktur dan skala upah di DIY. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved