Mubeng Kampus Jogja
Kelompok Marginal Perlu Dapat Perhatian, Tingkatkan Partisipasi dan Rekognisi Sosial
Kelompok masyarakat marginal seringkali tidak dilibatkan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan hingga apalagi sampai ikut andil dalam pembangunan.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kelompok masyarakat marginal seringkali tidak dilibatkan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan hingga apalagi sampai ikut andil dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Padahal dalam kelompok tersebut terdapat berbagai kalangan yang membutuhkan pemenuhan hak.
Jangankan untuk dipenuhi hak-haknya, rekognisi sebagai bagian dari warga bangsa bahkan belum diakui secara sepenuhnya.
Hal itu mengemuka dalam seminar diseminasi riset inklusi sosial, Selasa (22/10/2024), di Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Abdi Suryaningati selaku Tech Lead for Capacity Development and Sustainability di AIPTIS menjelaskan, kelompok masyarakat marginal seringkali tidak dilibatkan dalam proses kemasyarakatan sampai pembangunan.
Padahal dalam kelompok tersebut terdapat berbagai kalangan yang membutuhkan pemenuhan hak lebih dari masyarakat mayoritas.
“Hasil riset ini memberikan gambaran bahwa jangankan dipenuhi hak-haknya, rekognisi sebagai bagian dari warga bangsa juga masih merupakan pekerjaan rumah kita semua,” ungkap team leader program peduli The Asia Foundation ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Dekan Fisipol UGM, Dr. Wawan Mas’udi, S.IP., MPA..
Menurutnya, demokrasi bisa berjalan dengan baik jika seluruh individu yang memiliki status kewarganegaraan dapat berpartisipasi aktif.
“Bukan hanya dari sisi hukum dalam pandangan kami, tapi juga keterlibatan semua kelompok, rekognisi, pengakuan segala hak, dan keterlibatan dalam tata kelola kuasa,” ucap Wawan.
Bagi Wawan, isu-isu soal inklusivitas perlu dipahami dan disalurkan menjadi kerangka kebijakan, sehingga dapat terwujud ekosistem inklusif bagi masyarakat.
Dari hasil riset kolaborasi tentang inklusi sosial tentang kondisi dan status kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial di Aceh, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.
Ditemukan ketiga provinsi tersebut menunjukkan perbedaan mencolok dari segi kelompok sosial yang tereksklusi.
Yogyakarta contohnya, kelompok anak jalanan, waria, anak dan lansia, dan disabilitas adalah kelompok minoritas yang paling banyak tereksklusi.
“Berbeda dengan Jogja, justru kalau di Sulawesi Selatan kita melihat eksklusivitas yang menyangkut rekognisi sosial dalam ekonomi, yaitu warga pesisir dan nelayan,” jelas Wawan.
Masyarakat daerah Maros, Sulawesi Selatan khususnya, mayoritas nelayan yang direkognisi hanyalah nelayan laki-laki.
Padahal perempuan juga memiliki peran penting dalam ekonomi masyarakat pesisir.
“Kondisi ini menyulitkan mereka untuk mendapatkan Kartu Tanda Nelayan (KTN) guna mengakses bantuan-bantuan pemerintah,” paparnya.
Eksklusivitas juga terjadi dalam proses masyarakat itu sendiri.
Disampaikan oleh Dania, anggota tim peneliti bahwa pertemuan rutin masyarakat pesisir seringkali dilaksanakan malam hari, di mana sebagian besar nelayan melaut di waktu tersebut.
Kondisi ini menyebabkan terjadinya eksklusivitas dan terbentuknya kelompok masyarakat terpinggirkan.
Akibatnya, pemerintah tidak bisa menyalurkan hak kelompok tersebut dan menyebabkan maldistribusi.
“Karena tidak ada distribusi, maka mereka juga tidak memiliki ruang dalam representatif atau misrepresentasi,” ujar Dania.
Eksklusivitas juga ditunjukkan dari sisi persepsi publik terhadap kebijakan yang berlaku. ( Tribunjogja.com. )
Jaringan Demokrasi Indonesia DIY dan UAD Berkolaborasi Pantau dan Awasi Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mahasiswa FIPP UNY Dapat Penghargaan dari Polresta Sleman, Kontribusi sebagai JBI |
![]() |
---|
FTSP UII Ajak Mahasiswa Bikin Prototipe Jembatan Rangka |
![]() |
---|
UII dan APHK Gelar Diskusi Akademik Susun Hukum Perikatan |
![]() |
---|
Mahasiswa Berprestasi UWM Yogyakarta Dapat Beasiswa dari Bank BPD DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.