Penjabaran Lengkap Materi Kimia BAB 5 Kelas 11: Termokimia

Pada kesempatan kali ini, kita akan mempelajari rangkuman menarik tentang mata pelajaran Kimia BAB 5 kelas 11 SMA, dengan tema Hidrokarbon 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Buku Paket Kimia kelas 11
Berikut penjelasan lengkap materi Kimia BAB 5 Kelas 11 SMA: Termokimia 

Entalpi reaksi sama halnya dengan energi mutlak, tidak dapat diukur. Hanya perubahan entalpilah yang dapat diukur atau dihitung. 

Terdapat satu kondisi sebagai acuan untuk menentukan perubahan entalpi standar dari suatu reaksi.

1.      Perubahan entalpi pembentukan standar

2.      Perubahan entalpi penguraian standar

3.      Perubahan entalpi pelarutan standar

H.    Hukum Hess

Hukum Hess atau Hukum Penjumlahan Panas Tetap adalah prinsip penting dalam termokimia. Hukum ini dikemukakan oleh kimiawan Rusia bernama Germain Hess pada tahun 1840.

Inti dari Hukum Hess:

Perubahan entalpi total suatu reaksi kimia tidak bergantung pada jalur reaksi, melainkan hanya bergantung pada keadaan awal dan akhir.
Hukum ini memungkinkan kita menghitung perubahan entalpi untuk reaksi yang sulit diukur secara langsung dengan memecahnya menjadi beberapa tahap kecil yang entalpinya sudah diketahui.


Total perubahan entalpi (ΔH) adalah jumlah dari semua tahap reaksi: ΔH(total) = ΔH₁ + ΔH₂ + ΔH₃ + ...
Jika arah reaksi dibalik, tanda ΔH juga berubah: Reaksi awal: A → B, ΔH = x
Reaksi terbalik: B → A, ΔH = -x
I.        Energi Ikatan

Semakin kuat ikatan antaratom maka energi yang dibutuhkan untuk memutuskan ikatan tersebut akan semakin besar. 

Energi yang diperlukan untuk memutuskan 1 mol ikatan dari suatu molekul yang berwujud gas disebut dengan energi ikatan rata­rata. 

Antaratom karbon memiliki tiga jenis ikatan, yaitu ikatan tunggal, ikatan rangkap dua, dan ikatan rangkap tiga. 

Coba kalian diskusikan, mengapa ikatan C rangkap tiga memiliki energi ikatan lebih besar dibandingkan energi ikatan C rangkap dua dan tunggal, serta mengapa energi ikatan C rangkap dua lebih besar dari energi ikatan C tunggal. (MG Annisa Nur Khasanah)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved