Kabinet Merah Putih
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto
Berikut adalah Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com - Berikut adalah Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c, Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
h. instansi lain yang dianggap perlu.
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu.
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kabinet Merah Putih
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kursi Menteri BUMN Masih Kosong |
![]() |
---|
Kata Purbaya Yudhi Sadewa Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Hanya Suara Sebagian Kecil, Ekonomi Kuncinya |
![]() |
---|
Ferry Juliantono Resmi Gantikan Budi Arie, Ini Profil Menteri Koperasi Baru di Era Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Siapa Pengganti Menpora Dito Ariotedjo dan Menko Polkam Budi Gunawan? Ini Penjelasan Mensesneg |
![]() |
---|
Daftar Nama Menteri Baru Dilantik Prabowo Hari Ini Senin 8 September 2025, Dua Kursi Masih Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.