Rangkuman Materi PAI Kelas 11 SMA Bab 9: Ketentuan Pernikahan dalam Islam Bagian 1
Kali ini kita akan belajar materi PAI Kelas 11 SMA/SMK Bab 9 tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam Bagian 1.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM – Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang menyatukan dua jiwa.
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya sekadar perayaan cinta, namun juga sebuah ibadah yang memiliki aturan dan ketentuan yang sangat jelas.
Kali ini kita akan belajar materi PAI Kelas 11 SMA/SMK Bab 9 tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam.
Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti karya Abd. Rahman dan Hery Nugroho.
Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu menjelaskan tentang pengertian pernikahan, menjelaskan dalil naqli pernikahan, menganalisis ketentuan pernikahan dalam Islam, menyimpulkan hikmah pernikahan dalam Islam, menyakini kebenaran ketentuan pernikahan dalam Islam, serta membiasakan sikap komitmen, bertanggung jawab, bersatu, dan menepati janji sebagai bentuk implementasi ketentuan pernikahan dalam Islam.
Berikut di bawah ini rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA/SMK Bab 9 Bagian 1
A. Pengertian Pernikahan
Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri dalam Kitab al-Yaqut al-Nafis (2011: 215) mendefinisikan nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul.
Sedangkan menurut istilah syariat, nikah ialah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri.
Dengan kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak.
Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 11 SMA Bab 8 Kurikulum Merdeka: Adab Bermedia Sosial Bagian 1
B. Dalil Naqli tentang Pernikahan
Adapun dalil naqli tentang pernikahan dalam Q.S. al-Rum/30: 21
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Sedangkan Nabi Muhammad Saw. tentang anjuran menikah bagi yang sudah mampu termaktub dalam Kitab al-Jami’ al-Shahih, juz 3 Nomor 5066 yang artinya,
| Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Istri Lapor Penipuan, Suami Jadi-jadian Lapor Balik Pemerasan |
|
|---|
| Hamil Duluan Dominasi Dispensasi Nikah di Sleman, DP3AP2KB Intervensi Lewat Program GenRe hingga BKR |
|
|---|
| Kedok Laki-laki Jadian di Malang Terbongkar Saat Malam Pertama |
|
|---|
| Pernikahan Berbalut Duka, Akad Digelar di Ruang Jenazah RSUD Pacitan |
|
|---|
| Muhammadiyah Dorong Penyatuan Kalender Hijriah Global demi Peradaban Islam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Buku-PAI-Kelas-11-SMA.jpg)