Kunci Jawaban

Penjabaran PPKN kelas XI UUD RI 1945 Unit 2: Hubungan Antarregulasi Halaman 79-81

Memperkuat dan mengatur pelaksanaan undang-undang perkoperasian yang mendukung prinsip kerja sama dalam perekonomian, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Capture Buku Pelajaran PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka
PPKN KELAS 11 (4) 

TRIBUNJOGJA.COM - Perhatikan penjabaran soal dan jawaban pelajaran PPKN kelas XI yang diterbitkan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Berikut ini penjabaran soal dan jawaban pelajaran PPKN kelas XI UUD RI 1945 Unit 2 : Hubungan Antarregulasi , halaman : 79-81 Kurikulum Merdeka.

Siswa diharapkan mengerjakan soal – soal terlebih dahulu dan menggunakan kunci jawaban ini sebagai bahan referensi dengan dampingan orang tua.

BAGIAN 2 : UUD RI 1945 | UNIT 2 : Hubungan Antarregulasi 

PPKN KELAS 11 (4)

Aktivitas Belajar 1 Halaman : 79-81

a. Jawablah pertanyaan dari guru tentang apa yang kalian ketahui tentang regulasi. 

Jawaban : Peraturan adalah peraturan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh suatu otoritas atau lembaga untuk mengatur perilaku individu, organisasi, atau sektor masyarakat tertentu.

Regulasi biasanya bertujuan untuk menegakkan ketertiban, melindungi kepentingan publik, dan memastikan bahwa kebijakan tertentu dilaksanakan.

Baca juga: PELAJARAN PPKN Kelas XI UUD RI 1945 Unit 1 : Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi Halaman : 76

Berikut  beberapa aspek penting terkait regulasi: 

1. Jenis Peraturan

 - Peraturan Pemerintah : Mengatur berbagai bidang seperti: Peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk ekonomi, lingkungan hidup, kesehatan,  pendidikan.

- Peraturan Internal : Aturan yang ditetapkan oleh suatu organisasi atau perusahaan untuk mengatur proses internal dan disiplin karyawan.

- Peraturan Internasional : Perjanjian atau peraturan yang diadopsi oleh negara-negara untuk mengatur hubungan di antara mereka.Perjanjian perdagangan atau lingkungan hidup.

2. Tujuan Peraturan

- Perlindungan Kepentingan Umum : Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved