Terjerat Pinjol, Pemuda di Bantul Bawa Kabur Motor Milik Tetangga

Warga Kalurahan Bangunharjo, Bantul, nekat membawa kabur sepeda motor milik tetangganya lantaran terjerat pinjol

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Polisi hadirkan pelaku penggelapan sepeda motor saat jumpa pers di lobby Polres Bantul, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang laki-laki inisial EWN (36), warga Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan (Kapanewon) Sewon, Kabupaten Bantul, nekat membawa kabur sepeda motor milik tetangganya lantaran terjerat pinjol.

Namun sebelum sempat menggadaikan motor yang dibawa kabur, EWN ditangkap oleh polisi.

Kini EWN harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto, menyampaikan, pelaku EWN menggelapkan satu unit sepeda motor scoppy milik ED yang merupakan tetangganya.

"Modusnya, pada Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 23.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk meminjam sepeda motor scoppy korban," katanya saat Jumpa Pers di lobby Polres Bantul, Rabu (16/10/2024)..

Kala itu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil uang di ATM. Setelah itu, pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor korban. 

Akan tetapi, sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merek Scoppy senilai Rp22 juta," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Wanita Muda Ambil Laptop Mahasiswa yang Tertinggal di Minimarket, Kini Berujung Penjara

Mendapat laporan itu, jajaran Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan.

Selang lima hari, polisi menemukan keberadaan pelaku, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap pelaku.

"Saat diamankan, pelaku mengakui melakukan tindakan penggelapan. Dan kami berhasil menemukan barang bukti sepeda motor korban," bebernya.

Adapun alasan korban melakukan tindakan tersebut dikarenakan kepepet untuk membayar hutang. Rencananya, sepeda motor itu akan digadaikan oleh pelaku.

"Kini, pelaku kami sangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu, pelaku EWN yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku melakukan tindakan itu dikarenakan kepepet untuk membayar hutang. 

"Iya karena butuh untuk bayar pinjaman online," tutupnya.(nei)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved