Rangkuman Pengetahuan Umum

Ringkasan Materi IPS Kelas 7 Tema: Pemberdayaan Masyarakat Topik C

Untuk mendapatkan uang manusia melakukan pekerjaan dan setiap pekerjaan memberikan hasil uang (pendapatan) yang beragam.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Capture Buku Pelajaran IPS Kelas 7
IPS kelas 7 bab 4 (34) 

TRIBUNJOGJA.COM - Berikut ini merupakan ringkasan materi IPS Kelas 7 Tema : Pemberdayaan Masyarakat Halaman 233-246.

Ringkasan materi ini sebagai referensi belajar untuk siswa dengan dampingan orang tua.

Topik C : Pemberdayaan Masyarakat

Dalam memenuhi kebutuhan, manusia membutuhkan pengorbanan ekonomi berupa uang.

Uang merupakan benda yang memiliki satuan hitung dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk melakukan transaksi dan berlaku di suatu wilayah.

Untuk mendapatkan uang manusia melakukan pekerjaan dan setiap pekerjaan memberikan hasil uang (pendapatan) yang beragam.

1. Uang

Uang Sebelum uang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, masyarakat menerapkan sistem barter. Barter merupakan pertukaran antar barang untuk memenuhi kebutuhan.

Namun, seringkali pertukaran barang yang dibutuhkan ini tidak menemui titik temu karena perbedaan keinginan seseorang terhadap barang yang ditukar dengan barang lain. Selain itu dalam sistem barter sulit ditentukan nilai untuk standar pertukaran.

Baca juga: Penjabaran Soal IPS Kelas 7 Tema : Pemberdayaan Masyarakat Halaman 240-251

2. Pendapatan

Manusia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Melakukan suatu pekerjaan atau menyediakan faktor produksi merupakan langkah yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan pendapatan berupa uang.

Pendapatan merupakan hasil (dalam satuan uang) yang diperoleh individu atau perusahaan atas kegiatan yang dilakukan.

3. Tabungan 

Tabungan merupakan simpanan yang berasal dari pendapatan, berupa uang yang belum atau tidak digunakan untuk keperluan sehari-hari atau kepentingan lain.

Saat ini masyarakat lebih sering menabung di bank. Tren menabung di rumah mulai berganti karena lebih berisiko terhadap pencurian maupun bencana alam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved