Berita Bisnis Terkini

Pengamat Ekonomi UAJY Sebut Kenaikan UMP Tahun 2025 Paling Tidak Sama Seperti Tahun 2024

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 diperkirakan paling tidak sama dengan tahun 2024.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
yangenak.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengamat Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y Sri Susilo memperkirakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 paling tidak sama dengan tahun 2024.


Pada November 2023 lalu, Pemerintah Daerah DIY menetapkan UMP DIY tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61. Jumlah itu naik 7,27 persen atau dari UMP tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39.


“Mengacu tahun kemarin (penetapan UMP tahun 2024) yang memasukkan bobot inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Di atas kertas inflasi menurun, kemungkinan UMP juga menurun,” katanya, Kamis (10/10/2024).


“Tentu kearifan pemerintah untuk menaikkan persentase (UMP tahun 2025). Minimal kan tetap atau sama dengan kenaikan sebelumnya, sekitar 7 persen,” sambungnya.


Dalam menetapkan UMP, pemerintah memiliki peran krusial. Sebab pemerintah harus mengakomodasi kedua belah pihak, antara pekerja dan pengusaha. 


Tentu dari pihak pekerja ingin agar UMP bisa naik setinggi-tingginya. Namun dari pihak pengusaha ingin kenaikan UMP serendah-rendahnya.


“Sehingga pemerintah harus mengakomodasi kedua belah pihak. Termasuk mempertimbangkan perkembangan masing-masing sektor. Meskipun keputusan pemerintah nanti tidak bisa menyenangkan kedua pihak, tetapi harapannya bisa mengakomodasi sebagian,” ujarnya.


Ia menambahkan kenaikan UMP tahun 2025 juga menjadi langkah penting. Sebab berkaitan dengan kondisi saat ini kenaikan upah dibutuhkan untuk menjaga daya beli pekerja. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved