Berita Magelang Hari Ini

PT TWC Verifikasi Ulang 324 Pedagang di Candi Borobudur, Ombudsman Pantau Transparansi Proses

Monitoring dari Ombudsman diharapkan dapat memastikan transparansi dan kelancaran proses verifikasi ini.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Kepala ORI Jateng, Siti Farida usai mengikuti pertemuan antara ORI Jateng, SKMB, dan PT TWC, Rabu (9/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polemik antara ratusan pedagang yang tergabung Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) dengan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) mulai menemui titik terang. 

PT TWC berencana membentuk tim khusus untuk memverifikasi ulang 324 pedagang anggota SKMB yang belum terakomodasi di Kampung Seni Borobudur atau tempat relokasi baru bagi ribuan pedagang yang sebelumnya berada di zona II Candi Borobudur .

Proses itu akan dipantau langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan tenggat waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan proses verifikasi ini. 

Keputusan tersebut mencuat setelah adanya pertemuan antara pedagang SKMB, PT TWC, serta Ombudsman RI di ruang rapat Manohara PT TWC pada Rabu (9/10/2024).

"Ini ada progres ya dalam artian semua pihak berkomitmen untuk melakukan optimalisasi dari Kampung Seni Borobudur. Ini arahan dari pusat juga bahwa tidak boleh ada pedagang yang tertinggal," Kepala ORI Jateng, Siti Farida usai mengikuti pertemuan antara ORI Jateng, SKMB, dan PT TWC, Rabu (9/10/2024).

Menurut Siti Farida, fokus utama ke depan adalah memadankan data terhadap 324 pedagang tersebut untuk memastikan hak mereka terkait kepemilikan lapak di Kampung Seni Borobudur.

Monitoring dari Ombudsman diharapkan dapat memastikan transparansi dan kelancaran proses verifikasi ini.

"Jadi fokus ke depan untuk angka yang memang masih ada perbedaan pemahaman itu akan dilakukan pemadanan," ungkapnya.

Sementara pendamping hukum SKMB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka menyoroti masalah dalam verifikasi sebelumnya, di mana PT TWC mengklaim hanya 190 pedagang yang belum terakomodasi karena masuk kategori merah. 

Namun, SKMB menolak klaim ini karena menurut mereka, kategori merah muncul dari proses verifikasi yang tidak prosedural. 

Misalnya, pedagang yang tidak hadir saat verifikasi dicoret hanya karena tidak ada di lapangan.

"TWC mengklaim bahwa yang belum masuk 190 karena masuk kategori merah. Itu kita tolak karena katagori merah yang keluar dalam verifikasi sebelumnya itu dilakukan secara non prosedural, banyak pedagang yang saat verifikasi tidak ada di lapangan.," jelas Royan.

Dia berharap proses verifikasi ulang yang dilakukan PT TWC dapat rampung lebih cepat atau kurang dari batas waktu maksimal mengingat pedagang tak bisa berjualan sejak mengalami penggusuran lima bulan lalu.

"Harapannya ya lebih cepat lebih baik karena teman-teman pedagang sudah lima bulan tidak berjualan," katanya.

Sementara Sekretaris SKMB, Dwias Panghegar mengungkapkan, dari hasil pendataan internal sebenarnya ada 367 pedagang yang belum mendapat lapak. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved