Respon Presiden Jokowi Soal Aksi Cuti Massal Hakim di Indonesia

Menurut Presiden Jokowi, saat ini pemerintah tengah melakukan perhitungan terkait dengan tuntutan kenaikan gaji para hakim.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya turut berkomentar dengan aksi hakim di Indonesia yang melakukan cuti massal sebagai bentuk protes atas kesejahteraan mereka yang tak diperhatikan.

Menurut Presiden Jokowi, saat ini pemerintah tengah melakukan perhitungan terkait dengan tuntutan kenaikan gaji para hakim.

Tak hanya melakukan perhitungan soal kenaikan gaji, pemerintah menurut Presiden Jokowi juga tengah melakukan perhitungan kesejahteraan hakim.

 "Semuanya baru dihitung, dan dikalkulasi," ujar Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com,  Selasa (8/10/2024).

Menurut Presiden Jokowi, perhitungan soal kesejahteraan hakim ini melibatkan lintas kementrian.

Tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kementerian Keuangan (Menkeu) tengah melakukan pengkajian dan perhitungan secara rinci.

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham, dan Kemenkeu," kata Jokowi.

Baca juga: Pengadilan Negeri Sleman Masih Gelar Sidang di Tengah Aksi Mogok Ribuan Hakim 

Cuti Massal Selama 5 Hari

Sebelumnya, hakim di Indonesia melaksanakn cuti massal sebagai bentuk protes kepada pemerintah karena gaji mereka tidak naik sejak belasan tahun.

 Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengungkapkan para hakim merasa pemerintah belum memprioritaskan kesejahteraan hakim, khususnya terkait penggajian. 

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas.com (3/10/2024), gaji dan tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sejak PP tersebut ditetapkan pada tahun 2012, gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia tidak pernah mengalami kenaikan.

Kajian yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menunjukkan bahwa dengan rata-rata inflasi sebesar 4,1 persen per tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 seharusnya adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012.

"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” kata Fauzan.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved