Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 SD Kurikulum Merdeka Bab 3
Perhatikanlah Rangkuman dari Mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 9 Kurikulum Merdeka bab 3.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM – Perhatikanlah Rangkuman dari Mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 9 Kurikulum Merdeka bab 3.
Hendaknya diperhatikan untuk setiap orang tua mendampingi dalam penggunaan Rangkuman materi ini.
Siswa diharap mengerjakan terlebih dahulu, lalu menggunakan materi ini sebagai referensi saja.
1. Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara
1. Kemerdekaan berpendapat merupakan hak setiap warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat atau pemikiran, tanpa campur tangan siapa pun. Kemerdekaan berpendapat ini meliputi kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi atau pemikiran tanpa tekanan atau campur tangan siapa pun.
2. Pengertian kemerdekaan menyampaikan pendapat menurut Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” adalah “Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
3. Kemerdekaan berpendapat warga negara harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan peraturan perundang-undangan. Hubungan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hak berpendapat harus diimbangi dengan kewajiban. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sikap saling menghargai dan menghormati terhadap hak asasi setiap pihak.
2. Jaminan Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia
Dasar hukum jaminan kemerdekaan berpendapat di Indonesia sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal berikut.
1. 1) Pasal 28F yang berbunyi, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Bab 6 Halaman 131 - 133
2. 2) Pasal 28E ayat (2) yang berbunyi, ”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
3. 3) 28E ayat (3) yang berbunyi, ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 19 Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa, ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Lebih lanjut Pasal 21 menjamin bahwa, ”Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa, ”Setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.”
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa, ”Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Selanjutnya, Pasal 5 menjamin bahwa , “Setiap warga negara berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan mendapatkan perlindungan hukum.”
e. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa “Pers nasional berperan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.”
3. Bentuk-Bentuk Penyampaian Pendapat
1. Unjuk rasa atau demonstrasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demostratif di muka umum dengan aman dan tertib.
2. Pawai, yaitu cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
Baca juga: Pembahasan Soal dan Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Bab 7 Halaman 142 : Ayo Memahami
3. Rapat umum, yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
4. Mimbar bebas, yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
5. Pemaparan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, yaitu penyampaian pendapat secara lisan ataupun tulisan melalui media massa cetak atau elektronik.
4. Keterbukaan Informasi Publik
1. Hak memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara.
2. Keterbukaan informasi publik adalah adanya keterbukaan, tidak ada yang ditutupi/disembunyikan dari badan publik terkait informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima terkait penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.
3. Keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik atau kontrol terhadap penyelenggaraan negara berkaitan dengan kepentingan publik.
5. Praktik Kemerdekaan Berpendapat pada Era Keterbukaan Informasi
Praktik kemerdekaan berpendapat warga negara pada era keterbukaan informasi ini dilaksanakan dengan beberapa kegiatan, misalnya:
1. menulis ungkapan cinta dan terima kasih kepada ayah dan ibu yang disampaikan oleh peserta didik melalui ponsel masing-masing;
2. menulis surat untuk kepala sekolah untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi lingkungan sekolah;
3. berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilihan ketua kelas atau pemilihan ketua OSIS;
4. menyampaikan aspirasi, aduan, atau permintaan informasi sebagai bukti keterbukaan informasi negara yang dapat secara mudah diakses/ diperoleh oleh seluruh warga negara melalui aplikasi LAPOR!;
5. menulis surat untuk presiden yang nantinya akan difasilitasi oleh guru untuk dikirimkan kepada presiden.
Itulah penjabaran materi dari Mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 9 dari bab 3 halaman 94 – 101. Diharapkan penggunaan penjabaran materi dapat digunakan dengan bijak atas pendampingan orang tua.
Diharap penjabaran materi ini digunakan hanya sebagai salah satu refrensi dalam pembelajaran. ( MG Tiyas Ariantini )
| Kunci Jawaban Worksheet 5.3 Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 243 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai: PPKN Kelas 11 Unit 2 Halaman 169-170 |
|
|---|
| PPKN Kelas 11 Unit 2 Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai Halaman 169-170 |
|
|---|
| Penjabaran PPKN Kelas 11 Unit 5: Stereotip, Diskriminasi, dan Bullying Halaman 146 |
|
|---|
| Jawaban Soal Kimia untuk Kelas 11 BAB 3 Ayo Cek Pemahaman Uraian : Stoikiometri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/cover-bab-3-pendidikan-pancasila.jpg)