Rangkuman Pengetahuan Umum

Rangkuman Materi PAI Kelas 12 SMA Bab 9 Kurikulum Merdeka tentang Ijtihad

Pemahaman mendalam mengenai ijtihad menjadi semakin krusial. Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 12 SMA/SMK Bab 9 tentang Ijtihad.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka 

a) Menguasai bahasa Arab. 

b) Mengetahui Asbabun Nuzul.

c) Mengetahui Ushul Fiqh. 

d) Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya.

 

4) Syarat-syarat pelengkap, di antaranya;

a) Mengetahui Asbabul Wurud Hadis.

b) Mengetahui hal-hal yang di-ijmakkan dan yang di-ikhtilakan.

c) Bersifat adil dan taqwa.

 

D. Masalah-masalah Ijtihadiyah

Tidak semua masalah hukum bisa diijtihadkan tetapi ada wilayah-wilayah tertentu yang menjadi obyek dari ijtihad.

Adapun hal-hal yang tidak boleh diijtihadkan antara lain:

1) Masalah qath’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli.

2) Masalah-masalah yang telah diijmakkan oleh ulama’ mujtahidin dari suatu masa, demikian pula lapangan hukum yang bersifat ta’abbudi atau ghairu ma’qulil makna (akal manusia tak akan mampu mencapainya).

Adapun masalah-masalah yang dapat diijtihadkan antara lain: masalah dzanniyah, yaitu masalah-masalah yang hukumnya belum jelas dalil nashnya, sehingga memungkinkan adanya wilayah ijtihad dan perbedaan pendapat.

 

E. Penyebab Terjadinya Perbedaan Ijtihad

Hal yang dapat menyebabkan perbedaan ijtihad, karena perbedaan dalam memahami nash dan dalam menyusun metode ijtihad yang didasari sosiokultural dan geografis mujtahid, seperti;

1) Berbeda tanggapan terhadap hadis

2) Berbeda tanggapan tentang ta’arudl (pertentangan antara dalil)

3) Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum

 

F. Bentuk-bentuk Ijtihad

Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti berikut: 

a) Ijma’

Ijma’ merupakan kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rasulullah wafat.

b) Qiyas 

Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya.

c) Maslahah mursalah

Maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana syar’i tidak mensyariatkan suatu hukum untuk menetralisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.

d) Urf’ 

Urf’ menurut bahasa berarti kebiasaan. Sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang.

 

Ijtihad merupakan warisan intelektual yang sangat berharga bagi umat Islam.

Melalui ijtihad, kita dapat memahami bahwa Islam adalah agama yang dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman.

Dengan demikian, kita sebagai generasi muda diharapkan mampu meneruskan tradisi ijtihad dalam rangka mengembangkan hukum Islam yang relevan dengan konteks kehidupan masa kini. ( MG Maryam Andalib )

Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 12 SMA Bab 5 Kurikulum Merdeka: Perkembangan Peradaban Islam di Dunia

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved