Berita Kriminal

Enam Bocah Laki-laki Kedapatan Curi Semangka di Kebun Milik Warga Panjatan Kulon Progo

Menurut Novi, 6 anak tersebut sempat dibawa ke Polsek Panjatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Prosesnya turut melibatkan HPA sebagai pemilik kebun.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Humas Polres Kulon Progo
Anak-anak yang diamankan lantaran kedapatan mencuri semangka di kebun milik warga di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Sabtu (05/10/2024) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 6 anak laki-laki kedapatan mencuri semangka di kebun milik warga yang berada di Kalurahan Pleret, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.

Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (05/10/2024) malam hari.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, mengatakan kebun semangka tersebut milik HPA, warga setempat. Ia juga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panjatan.

"Kejadian awalnya diketahui oleh warga yang kebetulan melihat," jelas Novi memberikan keterangan pada Minggu (06/10/2024).

Awalnya, saksi 1 yang merupakan warga sekitar baru pulang dari berkebun. Saat itulah ia berpapasan dengan rombongan 6 anak tersebut.

Merasa curiga, saksi tersebut lalu membuntuti mereka lalu bersembunyi untuk melihat apa yang dilakukan anak-anak tersebut.

Ternyata, mereka hendak memetik semangka di kebun milik HPA.

"Saksi 1 lalu berteriak dan membuat anak-anak tersebut melarikan diri, tapi mereka kemudian dihadang oleh seorang warga lainnya," ujar Novi.

Baca juga: Pasar Wates Kulon Progo Mulai Direnovasi, Telan Anggaran Rp2,1 Miliar

Kedua warga tersebut lalu menanyai anak-anak tersebut dan mereka mengakui hendak mengambil buah semangka.

Warga pun lalu melapor ke Bhabinkamtibmas Pleret dan diteruskan ke Polsek Panjatan.

Menurut Novi, 6 anak tersebut sempat dibawa ke Polsek Panjatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Prosesnya turut melibatkan HPA sebagai pemilik kebun.

"HPA memutuskan tidak membawa kejadian tersebut ke jalur hukum dan menyelesaikannya secara kekeluargaan," katanya.

Novi mengatakan 6 anak tersebut berinisial JBA (14), ATD (13), CRF (14), RM (13), BP (15), dan VR (15).

Pembinaan sempat dilakukan ke mereka sebelum diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Para orangtua pun diimbau untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus ke aksi berpotensi kriminal. Termasuk memastikan mereka tidak berkeliaran di malam hari.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved