Pamit Beli Pulsa, Mahasiswi Asal Pacitan Ini Malah Bawa Kabur Motor Milik Warga Gunungkidul

Seorang mahasiswi berinisial RTL (21) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Polresta Yogyakarta
Pelaku penggelapan sepeda motor di Yogyakarta diamankan beserta barang bukti, Jumat (4/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang mahasiswi berinisial RTL (21) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor Polisi AB 4434 IA.

Mahasiswi asal Pacitan Jawa Timur itu membawa kabur sepeda motor milik korban laki-laki bernama Rusdi (40) asal Gunungkidul.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rumah makan Jalan Pangeran Diponegoro, Jetis, Kota Yogyakarta.

Keduanya saat itu sedang pergi bersama lalu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli pulsa.

"Pelapor mendapat laporan dari saksi terkait dengan kendaraan sepeda motor yang dibawa pergi oleh terlapor dengan alasan untuk membeli paketan pulsa pada hari Kamis 8 Agustus 2024," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).

Selanjutnya korban atau pelapor berusaha menghubungi nomor handphone pelaku namun sudah tidak aktif dan posisi kendaraan tidak diketahui. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dengan taksiran harga Rp20 juta rupiah serta STNK yang berada di jok motor.

Baca juga: Kronologi Teror Ninja Setengah Telanjang Hebohkan Warga di Tasikmalaya

"Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polresta Yogyakarta, kemudian kami lakukan penyelidikan," jelas Probo.

Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kabur dan bersembunyi di sebuah kost Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 pada pukul 17.20 WIB, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Reni Tika Lestari di kostnya," terang Probo.

Pihak kepolisian membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan.

Sejumlah barang bukti kejahatannya turut diamankan untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti ada hoodie, celana dan satu helm. Kami juga mengamankan satu HP merek Oppo A 18, menurut keterangannya (pelaku) HP tersebut diperoleh dari hasil penjualan motor yang digelapkan," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved