Disnakertrans Kulon Progo Catatkan Tren Peningkatan Kasus PHK di 2024

Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno mengungkapkan peningkatannya mencapai 4 kali lipat jika dibandingkan tahun 2023.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Jobplanet via kompas.com
Ilustrasi PHK 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo mencatat adanya tren peningkatan kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di 2024 ini. Peningkatannya pun terbilang signifikan.

Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno mengungkapkan peningkatannya mencapai 4 kali lipat jika dibandingkan tahun 2023.

"Kalau di 2023 lalu tercatat ada 163 pekerja terkena PHK, tahun ini melonjak jadi 633 pekerja yang terkena PHK," ungkap Bambang pada Kamis (03/10/2024).

633 pekerja yang terkena PHK tersebut merupakan data yang diterima Disnakertrans Kulon Progo hingga 24 September 2024.

Berdasarkan kelompok umurnya, pekerja yang terkena PHK adalah yang berumur 18—30 tahun alias usia produktif.

Menurut Bambang, gelombang besar PHK terjadi akibat tutupnya 4 perusahaan besar di Kulon Progo.

Empat perusahaan tersebut berada di Kapanewon/Kecamatan Wates dan Sentolo.

"4 perusahaan ini terpaksa melakukan PHK karena penutupan tersebut," jelasnya.

Sedangkan sebagian perusahaan melakukan PHK dengan alasan kebijakan perputaran karyawan.

Banyak pekerja yang terkena PHK ini berstatus sebagai karyawan kontrak.

Baca juga: Pohon Kelapa Tumbang Timpa Rumah di Wates Kulon Progo, Dua Orang Dilaporkan Terluka

Adapun Disnakertrans Kulon Progo telah berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK. Antara lain, memastikan proses PHK dilakukan sesuai regulasi.

"Seperti memastikan urusan pesangon pekerja segera diselesaikan, serta nominalnya sesuai dengan regulasi," kata Bambang.

Pihaknya pun akan membantu pekerja yang di-PHK agar bisa mengeklaim jaminan kehilangan pekerjaan.

Mereka juga diimbau untuk segera mengurus peralihan status BPJS Ketenagakerjaan ke kalurahan agar bisa diusulkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pekerja yang terkena PHK juga diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi dari Disnakertrans Kulon Progo. Termasuk mendapatkan layanan konsultasi terkait kondisinya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved