Rangkuman Pengetahuan Umum

Rangkuman Materi PPKN Kelas 11 SMA Bab 2 Tentang Tataran Nilai Pancasila

Pancasila memuat tataran didalamnya, ada 3 tataran Pancasila menurt Moerdiono yaitu, Nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Buku siswa Pendidikan pancasila Kelas 11 SMA
Pendidikan Pancasila Bab 2 tentang Penerapan Nilai Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Bernegara 

TRIBUNJOGJA.COM- Kali ini kita akan mempelajari materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 11 SMA Bab 2 tentang Tataran Nilai PancasilaKurikulum Merdeka.

Materi ini dilansir dari buku siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Hatim Gazali, dkk.

Sebagai dasar negara, Pancasila tentu saja tidak cukup jika hanya tertera dalam sejumlah dokumen negara, tidak juga diperingati melalui upacara dan kegiatan lainnya.

Lebih dari itu, negara harus diatur dan diselenggarakan berdasarkan Pancasila.

Tidak boleh ada pelanggaran Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara.

Pancasila memuat tataran didalamnya, ada 3 tataran Pancasila menurt Moerdiono yaitu, Nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.

Untuk lebih jelasnya lagi, simak artikel dibawaha ini sampai selesai ya

3 Tataran Nilai Pancasila menurut Moerdiono

a. Nilai Dasar, suatu nilai yang bersifat abstrak dan tetap, terlepas dari pengaruh perubahan ruang dan waktu.

Nilai dasar ini merupakan prinsip yang kebenarannya bersifat absolut.

Dari segi kandungan nilainya, maka nilai dasar yang berkenaan dengan eksistensisesuatu, mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar, dan ciri khasnya.

Nilai dasr inilah yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa, sehingga Pancasila disepakati sebagai dasar negara.

Ketika Soekarno mengatakan bahwa Pancaila itu digali dari tradisi luhurdan perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme, maka yang dimaksukan adalah nilai dasar itu.

Nilai dasar itu berbunyi lima sila dalam Pancasila.

b. Nilai Instrumental, nilai yang bersifat kontekstual.

Nilai instrumental iin merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, berupa arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu.

Nilai instrumental ini harus disesuaikan dengan tuntutan zaman, dan mengacu serta berlandaskan pada nilai dasar yang dijabarkan.

Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu.

Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi, organisasi, system, rencana, program, bahkan proyek-proyek yang meninaklanjuti nilai dasar tersebut.

Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR,Presiden, dan DPR.

c. Nilai Praksis adalah nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.

Nilai praksis adalah wujud dari penerapan nilai-nilai Pancasila, baiksecara tertulis maupun tidak tertulis, baik dilakukan oleh Lembaga negara, eksekutif, legislative, dan yudikatif, maupun dilakukan oleh organisasi masyarakat, bahkan warga negara secara perseorangan.

Dari tiga tataran nilaiPancasila tersebut, pada praktiknya nilai instrumental dan nilai raksis tidak boleh bertentangan dengan nilai instrumental.

(MG Syefia Syalsya)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved