Pelantikan Pjs Bupati Bantul dan Sleman

BREAKING NEWS: Adi Bayu Dilantik Jadi Pjs Bupati Bantul, Kusno Wibowo Jabat Pjs Bupati Sleman

Sri Sultan HB X melantik dua Penjabat Sementara (Pjs) untuk Bupati Bantul dan Sleman

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Pelantikan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, sebagai Pjs Bupati Sleman di Bangsal Kepatihan, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melantik Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, sebagai Pjs Bupati Sleman di Bangsal Kepatihan, Selasa (24/9/2024), berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3805 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Penjabat Bupati pada Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adi Bayu Kristanto dilantik menggantikan jabatan Bupati Bantul aktif yakni Abdul Halim Muslich yang ambil cuti setelah maju kembali di Pilkada Bantul.

Sedangkan Kusno Wibowo dilantik menggantikan jabatan Bupati Sleman aktif yakni Kustini Sri Purnomo yang juga maju kembali di Pilkada Sleman.

Lain halnya dengan Bantul dan Sleman, Pjs Bupati Gunungkidul berdasarkan regulasi apabila bupati maju dalam Pilkada dan wakilnya tidak mencalonkan diri maka selama kepala daerah cuti karena melaksanakan kampanye, wakil kepala daerah otomatis diangkat menjadi Pjs kepala daerah.

Sedangkan apabila bupati dan wakil bupati sama-sama mencalonkan diri seperti halnya yang terjadi di Bantul dan Sleman, maka posisinya digantikan Pjs dari Pemda DIY.

Adapun tugas Pjs Bupati Bantul dan Sleman akan berakhir hingga Sabtu (23/11/2024) atau seiring berakhirnya masa kampanye Pilkada.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan pelantikan kedua Pjs Bupati ini dilakukan untuk mengantisipasi kevakuman jabatan kepala daerah, karena kepala daerah terkait telah cuti di luar tanggungan negara dan menjalankan kampanye pencalonan kepala daerah tahun 2024.

"Adapun untuk Kabupaten Gunungkidul, estafet kepemimpinan diteruskan oleh wakil bupati Heri Susanto. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan penting tetap dapat dilaksanakan sesuai kewenangan yang ada," kata Sri Sultan HB X.

"Terkhusus Wakil Bupati Gunungkidul, harus tetap mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah, agar terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, sehingga setiap perkembangan kebijakan yang ditetapkan oleh wakil kepala daerah, dapat diketahui oleh kepala daerah definitif, melalui laporan hasil pelaksanaan tugas," tambahnya.

Baca juga: Sri Sultan HB X Akan Tinjau Program Rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta

Lebih lanjut Sri Sultan HB X mengatakan, sebagaimana tertera dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3805 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati pada Daerah Istimewa Yogyakarta, maka tugas Penjabat Sementara Bupati adalah memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

Selanjutnya, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, dan dapat menandatangani Peraturan Daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Tugas yang pertama, menurut hemat saya, sosok Penjabat Sementara Bupati Bantul dan Penjabat Sementara Bupati Sleman, dapat menunaikan tugas dengan baik, seiring pengalaman birokrasi dan selama pengabdiannya kepada Pemerintah Daerah DIY," kata Sultan.

"Selain itu, yang bersangkutan juga cukup mengenal peta sosio-kultural kemasyarakatan Bantul dan Sleman. Sehingga bisa diharapkan, bahwa manajemen pemerintahan sementara yang dijalankannya, akan selalu berbasis pada kepentingan masyarakat," lanjut Sultan.

"Sedangkan untuk tugas kedua, Penjabat Bupati harus melakukan koordinasi intens dengan aparat keamanan dan jajaran pemerintah. Hal ini, khususnya terkait dalam mengawal proses Pilkada, melalui deteksi dini dan cegah dini, dalam bingkai penegakan hukum, secara tegas dan transparan," tambah Sultan.

Tugas ketiga, lanjut Sultan, resonan dengan upaya menjaga kohesi sosial masyarakat, dengan memfasilitasi Pilkada, dan memastikan netralitas aparat pemerintahan, mulai dari level kabupaten sampai kalurahan. Lakukan analisis komprehensif dan evaluasi sistematis, terhadap berbagai tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan Pemilihan Serentak Presiden dan Anggota Legislatif pada bulan Februari silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved