Berita Magelang Hari Ini

Ratusan Pedagang Borobudur Gelar Demo, Tuntut Hak Lapak di Kampung Seni Kujon

Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Sentra Kerajinan Makanan Borobudur (SKMB) menggelar aksi demonstrasi.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Sentra Kerajinan Makanan Borobudur menggelar aksi demonstrasi di halaman TIC Borobudur, Rabu (18/9/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Sentra Kerajinan Makanan Borobudur (SKMB) menggelar aksi demonstrasi di halaman Tourist Information Center (TIC) Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (18/9/2024).

Mereka menuntut agar PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko mengakomodasi ratusan pedagang yang belum memiliki lapak berjualan di tempat relokasi baru Kampung Seni Kujon Borobudur.

"Kita belum mendapatkan hak atas lapak di Kujon. Kita sudah empat bulan ikut audiensi, berbicara, berdiskusi dan sampai saat ini belum ada data terkait kejelasan terkait hak lapak di Pasar Seni Kujon," ungkap Sekretaris SKMB, Dwias Panghegar ditemui di sela aksi pada Rabu (18/9/2024).

Dia mengatakan, ada sekitar 300 pedagang yang belum mendapat bagian lapak berjualan di Kampung Seni Kujon.

Sebelum terdampak relokasi, ratusan pedagang tersebut biasa berjualan di zona II kompleks Candi Borobudur.

"Mereka jualannya macam-macam ada batik, makanan, dan jasa," katanya.

Karena tak kunjung ada kejelasan, pedagang terancam tak bisa mencari pundi-pundi rupiah.

Demi bertahan hidup sebagian pedagang ada yang banting stir menjadi pengasong, berjualan keliling, dan menjajakan jasa ojek sembari menunggu kepastian dari PT TWC.

"Karena kita tidak memiliki tempat, jadi kita seadanya apa yang bisa kita lakukan yang bisa memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing," jelasnya.

Diketahui, mulanya ada tujuh paguyuban pedagang di zona II Candi Borobudur yang harus pindah lantaran UNESCO memerintahkan agar zona II Candi Borobudur bebas dari aktivitas komersial.

Saat persiapan relokasi, ketujuh paguyuban itu kemudian bersatu dalam Forum Pedagang Borobudur Bersatu.

Dalam perjalanannya SKMB memilih untuk berjalan secara mandiri karena merasa tak nyaman di bawah naungan forum pedagang tersebut.

Namun, setelah paguyubannya hengkang, mereka merasa aksesnya ditutup hingga ujungnya tak mendapat tempat relokasi di Pasar Seni Kujon.

"Sebabnya karena kita tidak masuk di kelompok yang ditunjuk PT TWC. Kita kan paguyuban yang merdeka secara organisasi. Harusnya kita setara dengan yang lain. Mereka dapat (lapak) kita dapat. Tapi dari UPT belum mengakomodir hal tersebut," ujarnya.

Sementara pendamping bantuan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka mengungkapkan, PT TWC memang memiliki wewenang untuk melakukan penataan dan menggusur pedagang di kawasan Candi Borobudur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved