Rangkuman Pengetahuan Umum

Ringkasan Materi PPKN Kelas 8 SMP tentang Implementasi dan Komitmen Peraturan Perundang-undangan

Kali ini kita akan membahas materi Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP tentang Implementasi dan Komitmen Penerapan Peraturan Perundang-Undangan.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Buku PPKN Digital
Bab 3 Pendidikan Pancasila 

TRIBUNJOGJA.COM- Kali ini kita akan membahas materi Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP tentang Implementasi dan Komitmen Penerapan Peraturan Perundang-Undangan.

Materi ini dilansir dari buku Pnedidikan Pancasila kelas 8 SMP karya Tudi Setiawan, Tia Setiawati, Muhammad Sapei, dan Prayogo. 

Sebelumnya kita sudah membahas tentang peraturan-peratuan, dan jenis-jenis serta tata urutan peraturan perundang-undangan. 

Kali ini, kita akan membahas terkait Implementasi atau penerapannya serta komitmen dalam menerapkan peraturan perundang-undangan ini. 

Implementasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Implementasi dapat dilakukan melalui beberapa tahapan dan dilakukan oleh Lembaga yang bertanggung jawab. 

Nah, di bawah ini  merupakan tahapan serta Lembaga-lembaga yang turut dalam implementasi peraturan perundang-undangan di tanah air 

1) Pembentukan peraturan perundang-undangan

Terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari inisiasi ide, perancangan RUU, pembahasan di DPR, pengesahan, hingga pengundangan presiden.

2) Pelaksanaan peraturan perundang-undangan. 

Setelah peraturan perundang-undangan disahkan dan diundangkan, tahap berikutnya adalah pelaksanaan dari peraturan tersebut. 

Pelaksanaan UU tersebut dilakukan oleh pemerintah serta Lembaga-lembaga yang ditunjuk guna melaksanakan tugas dari UU tersebut. 

3) Pengawasan pelaksanaan perundang-undangan. 

Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ada di DPR dan DPD melalui fungsi pengawasan yang dimiliki masing-masing terhadap pemerintah yang melaksanakan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan melalui saluran-saluran Lembaga yang tersedia, seperti DPR, DPD, Pengadilan,MK, dan Ombudsman.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved