Guru yang Tegur Kepala Dinas di Kalsel Karena Merokok di Ruang Rapat Malah Dirumahkan Pihak Sekolah
Amalia dirumahkan oleh pihak sekolah per Selasa (3/9/2024) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Guru honerer SMK di Kota Banjarbaru, Amalia Wahyuni dirumahkan oleh pihak sekolahnya setelah unggahannya di media sosial soal protesnya terhadap Kepala Dinas Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammadun yang merokok dalam rapat koordinasi tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan SMK tahap II di sebuah hotel beberapa waktu yang lalu.
Amalia dirumahkan oleh pihak sekolah per Selasa (3/9/2024) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pihak sekolah tempat Amalia mengajar hanya menyebutkan kalau dirinya diistirahatkan sampai batas waktu tertentu.
Hingga saat ini Amalia belum mendapatkan kepastian status mengajarnya dari pihak sekolah.
"Terakhir Kamis lalu saya tanya ke sekolah, dijawabnya diistirahatkan sampai batas waktu tertentu," kata Amalia, Minggu (8/9/2024) seperti yang dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.
Amalia mengaku dirinya siap untuk diberhentikan dari sekolah.
Saat ini dirinya hanya meminta kejelasan soal status mengajarnya.
"Diberhentikan juga saya siap. Kalau sekarang ini seperti digantung, enggak enak sama guru lain, takutnya nanti dibilang bolos kerja," jelasnya.
Baca juga: Viral Guru Honorer di Kalsel Tegur Kadisdikbud yang Merokok di Ruang Rapat, Kini Banjir Dukungan
Amalia pun menegaskan dirinya akan tetap pada pendiriannya untuk tidak menghapus postingan terkait dengan etika Kadisdikbud Kalsel tersebut.
Dukungan dari banyak pihak membuat yakin kalau langkahnya itu sudah di posisi yang benar.
"Sampai saat ini dukungan terus mengalir, membuat saya semakin yakin sudah di posisi yang benar," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak yang diinisiasi oleh Forum Ambin Demokrasi menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Jumat (6/9/2024).
Dalam unjukrasa tersebut, mereka mendesak supaya Gubernur Kalsel mencopot Muhammadun dari jabatannya.
Koordinator aksi, Aliansyah menuntut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk menindak tegas Muhammadun.
“Jangan sampai Gubernur Kalsel lebih menyayangi pejabat yang arogan, tidak menjunjung akhlakul karimah, dan tidak menjadi suri tauladan. Akhirnya, gubernur nanti yang dirugikan,” ujarnya, melansir dari BanjarmasinPost.
Menurut Aliansyah, Muhammadun harus dipecat sebagai Kadisdikbud Kalsel. Ia memberi tenggat waktu dua pekan untuk Gubernur Sahbirin bersikap.
“Jika tidak ada jawaban, kita akan datang lagi dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Dalam aksi itu, Amalia hadir secara langsung.
Amalia menyayangkan, Muhammadun hingga kini tak kunjung memberikan klarifikasi ke publik terkait dugaan tindakan nir etika saat rapat koordinasi tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkup satuan SMK, Senin (2/9/2024) lalu.
Menurut Amalia, justru yang muncul ke publik adalah keterangan dari pihak lain.
“Itu yang membuat saya kecewa, masa saya punya pemimpin pengecut. Malah mengarahkan kepala sekolah untuk klarifikasi. Itu bukan sikap yang gentle man,” ujarnya, usai unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Jumat (6/9/2024).
Amalia mengklaim dirinya benar dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tak bakal meminta maaf kepada Muhammadun.
Amalia juga menuntut agar Muhammadun dicopot dari jabatannya sebagai Kadisdikbud Kalsel.
“Masih banyak yang berkompeten dan berprestasi sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang bisa dicontoh dan adabnya bagus,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Ambin melalui pernyataan resmi, mereka mengapresiasi langkah Amalia yang berani buka suara.
“Peringatan jujur penuh keberanian yang sudah langka sekaligus secara tidak langsung, menghindarkan Kadisdik dari tindakan yang bisa berdampak hukum,” kata mereka.
Forum Ambin mengingatkan, sanksi hukum bagi seseorang yang merokok di tempat umum, yakni Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi, barang siapa merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.
“Dengan demikian, Amalia sudah mengekspresikan dari apa yang sudah diatur regulasi negara,” ujar Forum Ambin.
Kejujuran dan keberanian Amalia, menurut mereka, patut didukung sebagai langkah awal agar sikap tersebut tetap tumbuh di masyarakat.
Apalagi jika digunakan untuk upaya penegakan hukum dan kebaikan, kebenaran, adab, etika dan segala nilai luhur kesusilaan.
“Tindakan berani Amalia, selayaknya menjadi contoh bagi semua pendidik sebagai pondasi terakhir bangsa, untuk tetap merawat laku setiap anak bangsa dan lantang menyuarakan segala yang tidak pantas,” kata Forum Ambin.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, hendaknya turut memberikan apresiasi atas langkah berani Amalia, serta memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Kadisdik Kalimantan Selatan,” tambah mereka.
Sementara itu Kepala Inspektur Kalsel, Akhmad Fydayeen saat menemui para demontran mengatakan, semua aspirasi demonstran diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menyebut, aturan yang dimaksud yakni Permendagri Nomer 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
“Ini akan jadi perhatian. Kami sudah melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Husnul Khatimah memastikan Muhammadun akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Nanti diinformasikan juga dengan Amalia. Karena terkait pasal pegawaian ada aturan tersendiri yang harus kita ikuti,” katanya.
Husnul Khatimah meminta para demonstran bersabar menunggu proses di internal Pemprov.
“Proses ini melibatkan berbagai pihak, jadi tunggu saja hasilnya. Ini merupakan pengalaman dan juga evaluasi bagi kita, baik pemerintah yang bersangkutan untuk memperbaiki diri,” tambahnya.(*)
Pemkot Yogya Tambah 14 Tempat Khusus Merokok Baru di Kawasan Malioboro |
![]() |
---|
Verifiksi 20 Lokasi Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro Jogja |
![]() |
---|
Polisi Kalsel Ditembak Petugas Gabungan BNNP dan Polda Kalsel, Diduga Terlibat Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Kejogja Kalsel Bangga Dapat Kunjungan Dari DPRD DIY dan PWI DIY di Momen HPN 2025 di Kalsel |
![]() |
---|
Puncak HPN 2025 Banjarmasin, Fadli Zon: Pers Bukan Hanya Mengabarkan tapi Mengawal Kebijakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.