Pemerintah Diminta Segera Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

MBDK tengah menjamur di masyarakat, mulai dari produk olahan kopi, teh, susu olahan, dan minuman berkarbonasi. 

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Salah satu pemateri diskusi publik penerapan cukai mimuman berpemanis dalam kemasan menyampaikan kajian dalam diskusi publik di wisma UGM Jumat (6/9/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Desakan terhadap pemerintah supaya menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) datang dari perwakilan masyarakat dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Seperti diketahui MBDK tengah menjamur di masyarakat, mulai dari produk olahan kopi, teh, susu olahan, dan minuman berkarbonasi. 

Bahkan di minimarket, supermarket, kedai kekinian, dan kopi keliling menawarkan berbagai varian rasa minuman manis yang diminati oleh anak-anak dengan harga terjangkau. 

Menurut Riset Dasar Kesehatan (Riskesdas) 2023, angka prevalensi diabetes di Indonesia meningkat menjadi 11,7 persen. 

Koalisi PASTI yang terdiri dari Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bekerja sama dengan Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Health Promoting University UGM, Yayasan KAKAK serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan komitmen untuk mendukung kebijakan penerapan cukai bagi Minuman Berpemanis dalam Kemasan. 

Komitmen ini disampaikan saat diskusi publik di wisma UGM Jumat (6/9/2024) lalu di hadapan para tamu diskusi.

Baca juga: DAFTAR HARGA Telur Ayam, Gula, Minyak Goreng di DI Yogyakarta Terbaru per Senin 9 September 2024

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo menyesalkan penundaan penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2024. 

“Keinginan kami ke depan ini adalah generasi muda yang sehat yang dicita-citakan oleh pemerintah generasi emas ini benar-benar bisa dilaksanakan,” kata Ari melalui keterangan tertulisnya.

Penerapan cukai ini menurut Ari sebagai bentuk untuk mengubah perilaku masyarakat dan mengedukasi bahwa konsumsi MBDK bukanlah bagian dari pola makan sehat dan bergizi. 

Hal serupa disampaikan dr Bagus Suryo Bintoro, selaku Ketua Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan FKKMK UGM yang menyebutkan kebijakan penundaan cukai bagi MBDK disayangkan.

“Padahal pemberlakuan cukai MBDK ini juga dapat mengurangi angka penderita diabetes,” imbuhnya

Dr Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, menegaskan bahwa Komnas HAM berkomitmen untuk mendukung penerapan cukai bagai MBDK. 

“Komnas HAM masih terus memantau terkait penerapan Cukai MBDK. Kami juga merekomendasikan kepada BPOM untuk penataan pengawasan obat dan makanan yang perlu diperbaiki di hilir dan hulu,” terangnya.

Sementara Guru Besar Prof Dra Yayi Suryo Prabandari, selaku Ketua Health Promoting University (HPU) UGM mengatakan HPU UGM telah melakukan beberapa program untuk kampanye mengkonsumsi makanan sehat di lingkungan kampus.

“Kami mengkampanyekan healthy eating seperti penerapan food traffic light pada makanan, advokasi pembatasan minum berpemanis,” katanya.

Perwakilan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), dr Gisella Tellys, juga menyampaikan bahwa pemberlakuan cukai MBDK dapat mengurangi angka penderita diabetes.

Ia menerangkan bahwa cukai MBDK adalah instrumen kebijakan fiskal. 

Menurutnya, dengan menaikan harga dari produk MBDK, tingkat konsumsi MBDK di masyarakat dapat menurun.

Sedangkan Tulus Abadi, Perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), minta pemerintah tidak perlu ambigu untuk menerapkan ini karena justru pemerintah juga akan mendapatkan pendapatan negara. 

“Penerapan cukai ini tidak akan mematikan industri,” paparnya. 

Menurut Tulus, pemerintah sebaiknya belajar dari penerapan Cukai Hasil Tembakau (CHT), dimana hasil dari cukai bisa dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program-program yang bertujuan untuk pengendalian konsumsi dan peningkatan kesehatan. 

"Dana ini sering digunakan untuk mendanai kampanye kesehatan," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved