Mubeng Kampus Jogja

Ini Sederet Alasan Mengapa Pasal Power Wheeling di RUU EBET Harus Didrop Menurut Pakar UGM 

Power wheeling merupakan mekanisme yang mengizinkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) membangun pembangkit listrik EBET.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Ilustrasi UGM 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menyebut pasal power wheeling (sewa jaringan) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) harus didrop sebelum disahkan.

Power wheeling merupakan mekanisme yang mengizinkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) membangun pembangkit listrik EBET, sekaligus menjual secara langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN

“Mengizinkan IPP menjual listrik secara langsung kepada konsumen sesungguhnya merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang bertentangan dengan konstitusi,” katanya, Minggu (08/09/2024).

Hal tersebut bertentangan dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, Keputusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ia menilai membuka akses power wheeling ke pemegang wilayah usaha (wilus), baik wilus PLN maupun non PLN industri justru akan menggerus pendapatan PLN. Pasalnya 90 persen pendapatan PLN berasal dari pelanggan industri.

Selain menggerus pendapatan PLN, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) bersifat intermitten yang dipengaruhi matahari dan angin. 

“Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN ,” imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved