Rambu-rambu Lalu Lintas di Bantul Banyak Dikotori Oleh Oknum Jahil

Fenomena penempelan stiker ilegal di rambu-rambu lalu lintas masih banyak terjadi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok Dinas Perhubungan Bantul
Personel Dinas Perhubungan Bantul dan Polres Bantul sedang melakukan pembersihan stiker ilegal di sejumlah rambu-rambu lalu lintas, Jumat (6/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Fenomena penempelan stiker ilegal di rambu-rambu lalu lintas masih banyak terjadi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Selain mengganggu keindahan, aksi tak terpuji tersebut bisa mengganggu fungsi dari rambu-rambu lalu lintas.

"Kami melihat, saat ini memang masih banyak rambu-rambu lalu lintas yang ditempelin stiker-stiker, bahkan dicoret-coret dengan pilox," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Sri Harsono, Jumat (6/9/2024).

Harsono mengungkapkan, stiker yang dipasang di rambu-rambu lalu lintas itu beraneka ragam jenisnya, namun bukan produk iklan.

Pihaknya pun tidak bisa mendeteksi siapa pelaku yang memasang striker tersebut.

Menurut Harsono, pemasangan stiker atau mencoret rambu-rambu lalu lintas merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa hukuman 2 tahun dan denda maksimal 50 juta.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang stiker atau mencoretnya dengan menggunakan cat semprot.

Baca juga: Marak Vandalisme, Dishub Kota Yogya Gelar Aksi Bebersih Rambu Lalu Lintas

"Karena rambu-rambu lalu lintas itu harus bersih dan tidak boleh dicoret-coret maupun dipasangi stiker. Itu bisa mengganggu para pengguna jalan, termasuk pengendara lalu lintas," jelasnya.

Harsono mengungkapkan, untuk mengembalikan kondisi rambu seperti semula, Dishub Bantul bersama Polres Bantul giat bersih-bersih rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan protokol atau Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Bantul dari simpang empat Gose ke arah utara sampai depan Pasar Bantul.

"Jadi, rambu-rambu lalu lintas yang ada di U Turn, di seputaran Lapangan Paseban, dan sebagainya kami bersihkan. Nah itu kami lakukan pembersihan rambu itu juga  untuk menyambut Hari Perhubungan Nasional pada 17 September 2024," papar dia.

Dengan adanya giat pembersihan rambu-rambu lalu lintas itu, diharapkan bisa meningkatkan keselamatan para pengendara.

"Rambu lalu lintas juga sebagai penyelamat para pengguna jalan. Kalau pengguna jalan itu terhalang rambu lalu lintas, kan bisa berbahaya, bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, pihaknya berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berkontribusi menjaga kondisi rambu lalu lintas yang ada.

"Kemudian, jika menemukan orang yang melakukan pengerusakan terhadap sarana prasarana rambu lalu lintas, silahkan segera melapor kepada kami," pintanya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved