Geger Pembangunan Hiburan Malam di Trihanggo, Ini Komentar Sri Sultan HB X

Sultan menegaskan bahwa semua pembangunan harus mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi semua persyaratan perizinan

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Geger pembangunan tempat hiburan malam di Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, membuat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ikut angkat bicara.

Sultan menegaskan bahwa semua pembangunan harus mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi semua persyaratan perizinan.

"Kan belum memenuhi persyaratan izin, berarti harus mengantongi persyaratan izin to, mosok ilegal, kan aturan negara, pemerintah kan ada, itu saja dipenuhi," tegas Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (5/9/2024).

"Perkara boleh atau tidak kan masalah lain, tapi prosedur itu kan harusnya dipenuhi," tegas Sultan.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerima laporan mengenai adanya pemanfaatan tanah kalurahan yang belum memiliki izin di sekitar Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dispertaru DIY langsung berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan setempat.

Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah, termasuk tanah kalurahan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Warga Karang Mloko Sleman Layangkan Somasi ke Tempat Hiburan Malam di Ngaglik, Ini Perkaranya

Dijelaskan Adi Bayu, berdasarkan hasil koordinasi, teridentifikasi bahwa Tanah Kalurahan Trihanggo yang terletak pada sebagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) 73, SHP 74, dan SHP 75 telah dimanfaatkan untuk pembangunan resto, kafe, dan club malam.

"Pada 31 Agustus 2024, kami melakukan tinjau lokasi dan mendapati bahwa sedang berlangsung perataan tanah dan pembangunan fondasi di area tersebut," kata Bayu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 pada Pasal 33 menyebutkan bahwa pengguna lain dapat menyewa tanah kalurahan setelah mendapatkan izin tertulis dari kasultanan atau kadipaten serta izin dari Gubernur.

"Sedangkan pembangunan yang sedang dilakukan di atas tanah Kalurahan Trihanggo tersebut belum memiliki izin dan mendapat penolakan dari warga masyarakat setempat," jelas Bayu.

Lebih lanjut, tim Dispertaru DIY telah menyusun berita acara yang mengharuskan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk memberikan teguran kepada pengelola club malam tersebut agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

"Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah menyiapkan Surat Peringatan yang ditujukan pada Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk melakukan penutupan dan penghentian kegiatan operasional, serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan," tegasnya.

Ditambahkan Bayu, area yang terlibat dalam pembangunan tersebut mencakup kurang lebih 2,5 hektar, dari selatan kandang di sisi utara hingga pinggir ringroad. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved