Rangkuman Pengetahuan Umum

Rangkuman Materi PAIBP Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Belajar Bab 4: Hidup Lapang Dengan Berbagi

Berikut dibawah ini merupakan materi Pendidikan Agama Islam Kelas 5 Kurikulum Merdeka Bab 4 Hidup Lapang Dengan Berbagi :

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti : Hidup Lapang Dengan Berbagi
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Bab IV Kelas V 

TRIBUNJOGJA.COM-  Dibawah ini adalah rangkuman materi Pendidikan Agama Islam Kelas 5 Kurikulum Merdeka Bab 4 : Hidup Lapang Dengan Berbagi.

Agar nantinya dapat menjawab pertanyaan dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) , peserta diminta untuk memperhatikan pemaparan dari guru yang akan menjelaskan.

Dalam Bab 4 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas 5 Kurikulum Merdeka ini, peserta didik akan diajak mengenal apa yang disebut dengan infak, zakat, sedekah dan hadiah.

Berikut dibawah ini merupakan materi Pendidikan Agama Islam Kelas 5 Kurikulum Merdeka Bab 4 Hidup Lapang Dengan Berbagi :

Dalam bab ini peserta didik akan dikenalkan dengan pentingnya berbagi kepada sesama melalui konsep zakat, infak, sedekah, dan hadiah.

Selain itu, dalam bab ini peserta didik juga diajarkan untuk menerapkan infak, sedekah dan memberikan hadiah tanpa imbalan sedikitpun.

Dalam bab 4, peserta didik perlu ditekankan akan pentingnya berbagi dan hikmah berbagi agar peserta didik bersemangat dalam menerapkan berbagi dan menyadarkan bahwa dengan berbagi dapat mempererat tali persaudararan antar sesama saudara. 

Materi yang diajarkan pada bab 4 ini adalah sebagai berikut.

1.       Zakat

laman https://baznas.go.id/bayarzakat
laman https://baznas.go.id/bayarzakat (Baznas)

 Salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.

Adapun secara makna, ia berarti nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan kepada fakir miskin, ini ditunjukkan oleh sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, untuk mengambil sebagian harta orang yang kaya agar diberikan kepada orang yang papa di antara mereka.

 Adapun secara keistilahan, makna zakat dalam syariat Islam ialah seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula.

Bagian dari harta inilah yang dinamai zakat, dan didoakan oleh penerimanya agar diberi keberkatan dari Allah

2. Infak

Ilustrasi
Ilustrasi (Ist)

 

Infak (bahasa Arab: انفاق) adalah kewajiban mengeluarkan harta atas perintah Allah. Secara bahasa, infak berarti berlalu dan menghabiskan.

Di dalam Al-Qur'an, kata infaq disebutkan sebanyak 73 kali.

Motivasi bagi muslim untuk berinfak adalah Surah Al-Baqarah ayat 261.

Pahala berinfak adalah 700 kali lipat dalam perumpamaan benih yang tumbuh menjadi bulir yang berbiji.

Sedekah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sedekah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi.

 Keutamaan sedekah bukan hanya tentang pahala, tetapi juga meraih kebahagiaan untuk menjadi manusia yang bermanfaat.

Mengacu dari tafsir Kementerian Agama Palembang, kata shodaqoh secara etimologi berasal dari bahasa Arab ash-shadaqah yang artinya “pemberian sunah”.

Lalu, kata shadaqah secara terminologi adalah memberikan sesuatu tanpa mengharapkan balasan dari manusia karena Allah SWT yang akan membalas berupa pahala.

Manfaat sedekah antara lain adalah mengajarkan kita untuk tidak kikir dan bakhir. Bagi kita, bersedekah dapat mencegah untuk tidak sombong dan angkuh; mengajarkan untuk tidak menumpuk harta, menumbuhkan rela berkorban dan membangkitkan rasa empati terhadap sesama manusia. Bahkan, bersedekah dapat menolak bala dan bencana.

4.       Hadiah

ilustrasi kalimat balasan menolak hadiah dari orang lain
ilustrasi kalimat balasan menolak hadiah dari orang lain (pixabay)

Hadiah atau disebut juga hibah atau kado adalah pemberian uang, barang, ataupun jasa yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yang terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (wibawa) atau kekuasaan. 

Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial.

Istilah hadiah dapat juga dikembangkan untuk menjelaskan apa saja yang membuat orang lain merasa lebih bahagia atau berkurang kesedihannya, terutama sebagai kebaikan, termasuk memaafkan (walaupun orang lain yang diberi tidak baik). 

Pemberian hadiah dianjurkan di dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Baqarah ayat 177 dan Surah An-Nisa' ayat 4.

Praktiknya sudah dicontohkan oleh Muhammad sebagai nabi dalam Islam.

Imam Syafi'i menyatakan bahwa hadiah berbeda dengan sedekah ditinjau dari tujuan pemberiannya.

Hadiah hanya ditujukan sebagai pemberian untuk penghormatan kepada orang yang diberi hadiah tanpa adanya harapan akan balasan apapun.

Sedangkan sedekah merupakan pemberian kepada orang lain dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan pahaia dari-Nya

5. Hikmah Berbagi

Gojek dan GoPay Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan Ramadan 
Gojek dan GoPay Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan Ramadan  (Istimewa)


Dengan bersedekah, maka seseorang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan keimanan dan ketakwaannya.

 Setelah mendekatkan jarak dengan Allah, shodaqoh mampu menghapuskan dosa-dosa bagi seseorang yang bersedekah dengan ikhlas dan mengharap ridho Allah. 

Berbagi artinya kita memberi dari apa yang kita miliki. 

Dengan begitu hidup kita lebih bermanfaat karena membuat orang lain menjadi lebih bahagia dan terpenuhi kebutuhannya. 

Berbagi juga bisa mengusir kesedihan mereka serta membuat mereka menjadi lebih baik

MG SOFIA AKMALUNNISA WICAKSONO

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved