CPNS 2024

Lowongan CPNS 2024 Badan Intelijen Negara: Cek Formasi yang Dibutuhkan Ada untuk Lulusan SMA

Badan Intelijen Negara (BIN) membuka peluang emas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

wikipedia
Lowongan CPNS 2024 Badan Intelijen Negara: Cek Formasi yang Dibutuhkan Ada untuk Lulusan SMA 

7. Belum pernah menikah

8. Bersedia tidak menikah selama berstatus CPNS

9. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

12. Bukan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

13. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

14. Tidak pernah terlibat tindakan pelanggaran seleksi

15. Bukan peserta lulus seleksi CASN yang nomor induk pegawai (NIP)-nya sedang dalam proses pengusulan penetapan

16. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat melamar jika telah memenuhi 1 tahun masa perjanjian kerja dan mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB).

17. Perguruan tinggi dan/atau prodi asal terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau pusat pendidikan tenaga kesehatan/lembaga akreditasi mandiri pendidikan kesehatan saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan di ijazah.

18. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, sertakan ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek.

19. Bagi pelamar formasi CPNS 2024 lulusan SMA dan sederajat, sertakan ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kementerian Agama (Kemenag) RI.

20. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali karena ketentuan agama atau adat bagi laki-laki maupun perempuan, serta kecuali di telinga bagi perempuan.

21. Melamar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan saja

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved