Adab dan Akhlak
Adab Berpakaian dalam Islam bagi Muslim dan Muslimah
Berpakaian bukan hanya sekadar untuk menutupi tubuh atau aurat saja. Melainkan sebagai bentuk ibadah yang mencerminkan ketaatan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Secara umum konsep berpakaian dalam Islam terbagi menjadi dua yaitu, akhlak berpakaian bagi Muslim dan akhlak berpakaian bagi Muslimah.

Akhlak Berpakaian Seorang Muslim
1. Menutup aurat.
Menurut fiqh aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
Batasan ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah: Dari Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari kakeknya.
Beliau berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak atau pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusar dan di atas lututnya.” (H.R Abu Dawud No. 418 dan 3587).
2. Larangan memakai emas dan sutera.
Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya:
“Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus.”
3. Larangan menyerupai wanita.
Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya.
Seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.
4. Larangan menyerupai orang kafir.
Menyerupai orang kafir dilarang bagi muslim dan muslimah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.